Maluku Terkini

Rovik Afifuddin Nilai RUU Kepulauan Hanya Sebatas Wacana

Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Kepulauan hanya sebatas wacana.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Mesya
MALUKU: Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Kepulauan hanya sebatas wacana.

Pasalnya, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lewat usul inisiatif anggota DPR RI ini belum ada tindak lanjut apapun.

Sementara Ketua DPR RI, Puan Maharani sebelumnya telah menyetujui RUU Kepulauan itu.

"RUU kepulauan sudah sejak 2019 masuk Prolegnas dan diketok palu oleh Puan Maharani, kita saksikan langsung kala itu, namun sampai saat ini tetap jalan di tempat, tidak selesai dibahas," kata Rovik Afifuddin, Senin (31/1/2022).

Menurutnya, sejak 2019 RUU ini menjadi wacana yang tentunya memberi harapan bagi pembangunan, daerah-daerah kepulauan di Indonesia terutama Maluku sendiri.

Namun sayangnya, belum ada progres dari RUU Kepulauan itu sendiri.

"Saya tidak tau apa yang ada di benak para wakil rakyat di DPR RI , mungkin menurut mereka bukan kebutuhan atau belum ada deal dengan pemerintah pusat, undang-undang kan begitu, konsekuensi undang-undang seperti itu kan ada tambahan pembiayaan terhadap daerah nah mungkin itu yang belum selesai," ungkapnya.

Lanjutnya, dia mengira dengan situasi seperti ini pemerintah pusat harus memberikan fasilitas yang lebih baik kepada Maluku.

Dibutuhkan ada dorongan yang kuat dari pemerintah provinsi, masyarakat, beserta DPRD dalam agenda-agenda seperti itu.

Diketahui, RUU Kepulauan ini sendiri bisa berdampak terhadap pembangunan, atau paling tidak dapat mengembangkan daerah-daerah kepulauan di Indonesia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved