BPJS Kesehatan

Rujukan BPJS Kesehatan Tak Dihapus, Dibuat Lebih Sederhana

Pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Rujukan BPJS Kesehatan Tak Dihapus, Dibuat Lebih Sederhana

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan pemerintah tengah berencana menyederhanakan sistem rujukan berjenjang, bukan melakukan penghapusan.

Yakni dengan melakukan uji coba penggunaan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ini, kata Ali Ghufron, dilakukan agar mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik, meski diterapkan kelas standar.

"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta.

Jangan sampai standarisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan."

"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," kata Ali Ghufron, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Upaya Pemerintah Hindarkan BPJS Kesehatan dari Defisit: Lakukan Monitoring hingga Wacana KRIS-JKN

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN dan Kantor BPJS Terdekat, Simak Syaratnya

Kendati demikian, skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.

"Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. (Seperti) di Inggris dan Australia seperti itu,

itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," lanjut Ali Ghufron.

Diterapkan Penuh Tahun 2024

Sebelumnya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Sementara, untuk awal tahun 2022, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan dan akan mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.

Baca juga: Uji Coba Kelas Standar BPJS Dimulai Tahun Ini, Ada Wacana Sistem Rujukan Berjenjang Dipangkas

Bantah Adanya Penghapusan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved