TOPIK
BPJS Kesehatan
-
Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2025 hingga kini masih mampu membiayai layanan kesehatan sehingga tak ada kenaikan tarif iuran.
-
BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan juga di DJSN ini akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59.
-
Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas. "(Nantinya) semua satu kelas. Ti
-
Tidak hanya menyatukan berbagai skema asuransi jaminan kesehatan sosial di Indonesia yang sebelumnya terkotak-kotak, BPJS Kesehatan juga menciptakan e
-
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehataan kini menjadi syarat wajib untuk mengurus berbagai keperluan.
-
Pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
-
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2022, kelas1, 2, 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), apa itu, ini penjelasannya.
-
Iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved