BPJS Kesehatan

Sistem Kelas Berganti, BPJS dan Kemenkes Bakal Kaji Iuran Kelas Rawat Inap Standar

BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan juga di DJSN ini akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59.

Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNAMBON.COM -- BPJS bersama Kementerian dan Lembaga akan mengkaji kembali besaran iuran yang dikenakan ke peserta.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan evaluasi tersebut terkait Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dimana sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

"Tentunya kami BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan kemudian juga Kementerian Keuangan juga di DJSN ini akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59 ini sampai dengan 30 Juni 2025," jelas dia dalam Konferensi Pers ‘Perpres Jaminan Kesehatan’ pada Rabu (15/5/24).

Baca juga: Khusus UMKM, Pemerintah Putuskan Batas Pendaftaran Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2026

Baca juga: SMA Kristen YPKPM Ambon Ikut Verifikasi Lapangan Online Lomba PJAS Tingkat Nasional Tahun 2024

Namun sejauh ini ia memastikan, tidak ada perubahan layanan dan tarif.

Ia pun meluruskan pemberitaan bahwasanya tidak ada penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu.

Sehingga iuran dan layanan tetap sama tidak mengalami perubahan apa-apa.

"Narasi penghapusan itu tidak ada dan tentu saja iuran yang selama ini banyak ditanyakan itu masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas," ujar Rizzky

"Jadi masih ada kelas (1,2,3) dan juga iuran masih sama dan bagaimana iuran ke depan, tentunya tadi ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59 tersebut juga diamanatkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan berlandaskan ataupun mengacu dari segi manfaat. Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan ini masih sama," lanjut dia.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 8 Mei 2024.

Di dalam aturan tersebut dikatakan kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved