BPJS Kesehatan
Rujukan BPJS Kesehatan Tak Dihapus, Dibuat Lebih Sederhana
Pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Pelaksanaan dan kriteria yang dibutuhkan
Pelaksanaannya bertahap berdasarkan 12 kriteria yang ada.
Adapun kriteria tersebut yakni:
a. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
b. Ventilasi udara
c. Pencahayaan ruangan
d. Kelengkapan Tempat Tidur (TT)
e. Tersedia nakes 1 buah per TT
f. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
g. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas
i. Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori
j. Kamar mandi di dalam ruangan inap
k. Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas
l. Outlet oksigen.
Berita Terkait