BPJS Kesehatan

Rujukan BPJS Kesehatan Tak Dihapus, Dibuat Lebih Sederhana

Pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Pelaksanaan dan kriteria yang dibutuhkan

Pelaksanaannya bertahap berdasarkan 12 kriteria yang ada.

Adapun kriteria tersebut yakni:

a. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi

b. Ventilasi udara

c. Pencahayaan ruangan

d. Kelengkapan Tempat Tidur (TT)

e. Tersedia nakes 1 buah per TT

f. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius

g. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit

h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas

i. Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori

j. Kamar mandi di dalam ruangan inap

k. Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas

l. Outlet oksigen.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved