Ambon Terkini

Tim Satops Patnal Lapas Ambon Geledah Blok Hunian Narapidana

Penggeledahan ini dilakukan untuk mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon bebas Handpone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) yang

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kemenkumham Maluku
AMBON: Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIA Ambon melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (25/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lapas Kelas IIA Ambon menggeledah blok dan kamar hunian Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (25/1/2022).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon bebas Handpone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) yang dipusatkan pada satu blok hunian, yaitu Blok Kakatua.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Sub Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Abdul Rahim mengungkapkan, kegiatan insedintil ini sangat penting dilakukan untuk meminimalisir benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya di Lapas

Barang terlang yang di maksud seperti handphone, uang, narkoba, senjata tajam.

”Penggeledahan ini sebagai bentuk deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan Lapas”. Ungkap Abdul Rahim.

AMBON: Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lapas Kelas IIA Ambon menggeledah blok dan kamar hunian Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (25/1/2022).
AMBON: Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lapas Kelas IIA Ambon menggeledah blok dan kamar hunian Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (25/1/2022). (Courtesy / Kemenkumham Maluku)

Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Hendro Suatrian menyimpulkan bahwa dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba.

Namun petugas berhasil mengumpulkan 5 ponsel, serta barang lainnya seperti charger ponsel, headset, gelas kaca, korek api, dan kompor rakitan.

Dari hasil penggeledahan, oknum napi yang melanggar akan diamankan dan kemudian dilakukan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku serta barang bukti selanjutnya akan dimusnahkan.

Untuk diketahui, penggeledahan kali ini dipimpin langsung Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Sub Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Abdul Rahim didampingi Ka. KPLP, Pieter J. Lessy.

Kemudian Kasubsi Keamanan Hendro Suatrian dan Regu Pengamanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved