Revitalisasi Pasar Mardika

Slarmanat Tak Mau Tahu Soal Kenaikan Harga Lapak di Pasar Mardika Ambon

Sirjhon Slarmanat Tak Mau Tahu Soal Kenaikan Harga Lapak di Pasar Mardika Ambon

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Pasar Mardika setelah dibongkar 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat tak mau tahu soal kenaikan harga lapak dalam proses relokasi pedagang.

Kata dia, kenaikan harga lapak tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Pasalnya, relokasi tidak dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.

“Soal harga tidak diintervensi oleh Pemkot Ambon karena tidak dibiayai APBD,” kata Sirjhon dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kota Ambon di Baileo Belakang Soya Ambon, Selasa (25/1/2022) siang.

Ia menerangkan, harga resmi yang disampaikan pihak pengemban kepada Pemkot Ambon senilai Rp 12.5 Juta.

Baca juga: Benhur Watubun Geram, Alokasi Anggaran KPU Dipangkas Rp 500 Juta

Baca juga: Cegah Bentrok Susulan di Sorong, Polisi Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat

Sehingga jika ada harga yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan Pemkot, maka sudah bukan urusan pemerintah.

“Harga lapak resmi yang pemerintah kota dapat dari pihak pengemban itu Rp12,5 juta,” ungkapnya.

Lanjut dia, kenaikan harga lapak Rp 20-25 juta itu bisa jadi disebabkan karena ada permainan dari oknum-oknum di pasar.

Mereka bisa saja membeli lalu menjualnya kembali dengan harga yang mahal.

“Namun dinamika di pasar ini kan kita tidak tahu, bisa saja ada oknum-oknum di pasar yang membeli lalu menjualnya lagi dengan harga itu,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved