Ambon Hari Ini
Simpan Sabu di Dos Rokok, Pemuda Ambon Diamankan Polisi
Warga Kota Ambon itu, diciduk polisi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DN (22) terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Warga Kota Ambon itu, diciduk polisi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Dia diringkus di Jalan Nonasar Sopacua (OSM), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (12/1/2022).
Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa menjelaskan DN ditangkap karena pihak kepolisian mendapatkan informasi dirinya memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polisi Ambon Razia Kasat Mata, Kendaraan yang Tak Punya Surat Lengkap Ditahan
Baca juga: Bebas Covid-19, Ini Dia Wilayah yang Masuk Zona Hijau di Maluku
Dia kemudian ditangkap bersama barang bukti dua paket bening putih yang di simpan didalam dos rokok Marlboro.
“Pelaku diamankan dengan sabu-sabu seberat 2 Paket saat melakukan transaksi dengan anggota Polisi yang menyamar,” ujar Jufri Jawa pada TribunAmbon.com, Senin (17/1/2022).
Usai mengamankan DN, polisi juga bergerak mengeledah kamar pelaku dan ditemukan satu alat isap sabu.
Jufri mengungkapkan, DN mendapatkan narkotika jenis sabu dari temanya VS yang saat ini belum diketahui keberadaanya.
"Iya saat ini pelaku sudah diamankan di rutan polresta Ambon untuk Pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara. (*)