Ambon Terkini
Polisi Ambon Razia Kasat Mata, Kendaraan yang Tak Punya Surat Lengkap Ditahan
Kendaraan roda dua dan empat yang melintasi Jalan Pala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dihentikan dan diperiksa surat-suratnya.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kendaraan roda dua dan empat yang melintasi Jalan Pala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dihentikan dan diperiksa surat-suratnya.
Dari pantauan TribunAmbon.com dilokasi pukul 11.30 WIT, terdapat delapan kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat ditahan.
Penahanan beberapa kendaraan ini akibat para pengendara tidak mengunakan helem dan juga mengunakan plat nomor yang sudah tidak aktif.
Kasegar Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Iptu Alexsander Onaola menyebutkan, razia yang dilakukan adalah razia kasat mata.
Jadi, kendaraan yang melintasi jalan ini langsung diamankan dan diperiksa surat surat kendaraanya.
"Iya ini bukan operasi pada umumnya namun razia hunting kasat mata dan ada beberaa kendaraan yang pengendara tidak mengunakan helem dan plat nomor mati kita tahan," ujaranya kepada TribunAmbon.com di lapangan , Senin (17/1/2022).
Razia ini dilakukan baru di 2022, sebelumnya ditahun 2021 tidak ada razia seperti ini.
Pihak kepolisian hanya mengimbauan pengendara saja dan tidak ada penilangan.
"Iya tahun lalu kita kebanyakan beri himbauan dan tahun 2022 ini kita lakukan razia hanting secara kasat mata saja," pungkasnya.
Razia hunting ini akan terus dilakukan agar para pengendara bisa tertib dalam berlalu lintas.
Agar mengurangi tingkat kecelakaan di jalan Kota Ambon.
"Razia ini akan terus dilakukan pada pagi hari dan sore hari di semua jalan yang ada di kota Ambon," tandasnya.(*)