Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Wajib Rehabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kecewa atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

"Kami menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," ujar Wa Ode Nur Zaenab.

Awal Penangkapan Nia Ramadhani

Nia Ramadhani ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan sopir Nia Ramadhani, ZN.

Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi datang ke kediaman Nia Ramadhani. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat isap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved