Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Wajib Rehabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kecewa atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kecewa atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/1/2022).

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab menilai putusan tersebut keluar dari konstruksi UU Narkotika.

UU No 35 tahun 2009 tentang narkotik berbunyi pengguna narkoba harus direahibilitasi, bukan dihukum penjara.

Baca juga: Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba: Berawal dari Rindu sang Ayah, Dianggap Tak Boleh Bersedih

Baca juga: Dinilai Rahasiakan Tempat Rehab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, BNN: Itu Sesuai Kode Etik Kedokteran

Wa Ode menilai kliennya sebagai korban dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga putusan hakim tidak sesuai dengan UU tersebut.

"Putusan Hakim setahun penjara. Menurut kami sebagai kuasa hukum, bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba," kata Wa Ode dirangkum TribunAmbon.com dari Tribunnews.com.

Wa Ode menegaskan, Nia dan Ardi sudah berulang kali mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak April 2021, yang tertera dalam hasil assesmen BNN, mereka ketergantungan secara psikis maupun fisik.

"Tapi Hakim berpendapat lain," ujar Wa Ode.

Wa Ode mengaku menghormati keputusan hakim tetapi masih berupaya untuk memperjuangkan hak hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Kami menghormati apapun Keputusan Hakim. Tapi, di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," ucapnya.

"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.

Hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta menunjukkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah pengguna narkotika dan wajib direhabilitasi.

Baca juga: BNN Masih Rahasiakan Tempat Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu merka menjalani rehab. Jadi ketika Hakim tadi memutuskan bahwa merkea bukan penyalahgunaan narkotika yg wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan," jelasnya.

"Tapi hakim tidak menganggap apa yang tertera didalam UU," tambahnya.

Wa Ode mengungkapkan putusan hakim belum bisa dieksekusi dan mengantarkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk kedalam penjara, karena belum inkrah dan ada upaya banding.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved