Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Wajib Rehabilitasi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kecewa atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kecewa atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/1/2022).
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab menilai putusan tersebut keluar dari konstruksi UU Narkotika.
UU No 35 tahun 2009 tentang narkotik berbunyi pengguna narkoba harus direahibilitasi, bukan dihukum penjara.
Baca juga: Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba: Berawal dari Rindu sang Ayah, Dianggap Tak Boleh Bersedih
Baca juga: Dinilai Rahasiakan Tempat Rehab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, BNN: Itu Sesuai Kode Etik Kedokteran
Wa Ode menilai kliennya sebagai korban dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga putusan hakim tidak sesuai dengan UU tersebut.
"Putusan Hakim setahun penjara. Menurut kami sebagai kuasa hukum, bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba," kata Wa Ode dirangkum TribunAmbon.com dari Tribunnews.com.
Wa Ode menegaskan, Nia dan Ardi sudah berulang kali mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak April 2021, yang tertera dalam hasil assesmen BNN, mereka ketergantungan secara psikis maupun fisik.
"Tapi Hakim berpendapat lain," ujar Wa Ode.
Wa Ode mengaku menghormati keputusan hakim tetapi masih berupaya untuk memperjuangkan hak hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kami menghormati apapun Keputusan Hakim. Tapi, di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," ucapnya.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.
Hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta menunjukkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah pengguna narkotika dan wajib direhabilitasi.
Baca juga: BNN Masih Rahasiakan Tempat Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu merka menjalani rehab. Jadi ketika Hakim tadi memutuskan bahwa merkea bukan penyalahgunaan narkotika yg wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan," jelasnya.
"Tapi hakim tidak menganggap apa yang tertera didalam UU," tambahnya.
Wa Ode mengungkapkan putusan hakim belum bisa dieksekusi dan mengantarkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk kedalam penjara, karena belum inkrah dan ada upaya banding.
"Kami menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," ujar Wa Ode Nur Zaenab.
Awal Penangkapan Nia Ramadhani
Nia Ramadhani ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan sopir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi datang ke kediaman Nia Ramadhani. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat isap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)