Lakalantas di Ambon
Tabrak Pesepeda Motor Hingga Tewas, Mozez Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir minibus, Mozez Sukur Radiena (41) yang menabrak pengendara sepeda motor Aulia Sangadji (17) hingga menyebabkan meninggal dunia, terancam 6 tahun
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sopir minibus, Mozez Sukur Radiena (41) yang menabrak pengendara sepeda motor Aulia Sangadji (17) hingga menyebabkan meninggal dunia, terancam 6 tahun penjara.
"Untuk penetapan tersangka belum, karena pelaku masih menjalani pemeriksaan dan Polisi masih memeriksa saksi tambahan lagi" ujar Kasubag Humas Polresta Ambon, Iptu Izac Leatemia kepada TribunAmbon.com Jumat, (7/1/2022).
Dalam kasus laka lantas di Jalan Sultan Babullah itu, Polisi telah melakukan olah TKP pada Kamis malam.
Hasil olah TKP mengungkapkan, atas kelalaian pelaku mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Pelaku melanggar pasal 310 (4) UULAJR UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda sebesar Rp 12 juta," Ujar Kasubag Humas.
Selain itu dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku kaget saat melihat pengedara sepeda motor Yamaha Fino itu tiba tiba melintas di depannya.
Alih alih menginjak rem ternyata pedal gas yang diinjak saat itu.
"Pengendara mobil juga mengaku dalam pemeriksaan, saat kejadian dirinya tidak dalam pengaruh minuman keras," tuturnya.
Diberitakan, Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Sultan Babullah tepatnya dekat rumah makan Maduraan Silale Kecamatan, Nusaniwe Kota Ambon, Kamis (6/1/2022) sore.
Menggakibatkan seorang pelajar yakni Aulia Sangadji (17) yang berdomisili di Wara Air Kuning meninggal dunia.
Korban sempat dirawat sebentar dirumah sakit Alfatah Ambon, namun nyawanya tidak tertolong.(*)