Nasional
Pembahasan Bakal Dipercepat, Berikut Pasal-pasal Substansial yang Hendak Diatur dalam Draf RUU TPKS
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) digadang-gadang bakal mengalami percepatan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU
Disebutkan, mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Hak-hak korban kekerasan seksual Selain itu, draf RUU TPKS juga diatur tentang hak-hak mereka yang menjadi korban kekerasan seksual. Hal itu diatur pada Bab V mengenai "Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi".
Pada bagian kesatu diatur tentang hak korban. Pasal 46 ayat 1 bab itu menyatakan ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban dan saksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang ini. Ayat (2) berbunyi "Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini."
Pasal 47 bab yang sama mengatur bahwa "Setiap korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, baik dalam proses peradilan maupun proses penanganan di lembaga non peradilan."
Selain itu, bab ini juga mengatur hak bagi setiap penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual.
Pasal 47 kemudian dilanjutkan ke Pasal 48 yang mengatur bahwa hak korban meliputi hak atas penanganan, hak atas pelindungan, dan hak atas pemulihan.
Janji DPR
Sebagai pengingat, DPR sebagai pembuat undang-undang bersama dengan pemerintah, mengeklaim bakal berkomitmen mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS.
Ketua Panja RUU TPS Willy Aditya menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi yang menginginkan RUU TPKS segera disahkan.
Kini, DPR disebut tinggal menunggu langkah selanjutnya untuk proses pengesahan RUU TPKS di rapat paripurna sebagai inisiatif DPR.
Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan pihaknya akan segera mengesahkan hal tersebut pada rapat paripurna setelah reses.
“Badan Legislasi DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” tutur Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
(Kompas.com / Nicholas Ryan Aditya / Dani Prabowo)