Nasional

Pembahasan Bakal Dipercepat, Berikut Pasal-pasal Substansial yang Hendak Diatur dalam Draf RUU TPKS

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) digadang-gadang bakal mengalami percepatan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU

Editor: Adjeng Hatalea
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Dalam aksinya mereka meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dinilai belum dapat melindungi para korban. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

TRIBUNAMBON.COM - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) digadang-gadang bakal mengalami percepatan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal tersebut mengemuka setelah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan RUU TPKS segera disahkan.

Jokowi bahkan telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi ke DPR.

Namun, sebelum menantikan hal tersebut terjadi, perlu diketahui bahwa DPR saat ini sudah merampungkan penyusunan draf RUU TPKS.

Lewat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyetujui draf tersebut pada 8 Desember 2021 yang lalu.

Berikut pasal-pasal substansial yang diatur dalam draf RUU TPKS:

Atur kekerasan seksual digital

Dalam rapat Baleg, tim ahli Baleg DPR, Sabari Barus mengungkapkan bahwa draf RUU TPKS mencantumkan aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik atau digital. Hal tersebut tertuang pada Pasal 5 draf RUU TPKS.

Ada dua ayat di dalam pasal tersebut. Barus menerangkan ayat pertama yaitu mengenai isi dari tindak pidana kekerasan seksual elektronik.

"Setiap orang yang mengirim dan/atau menyebarluaskan gambar dan/atau rekaman segala sesuatu yang bermuatan seksual kepada orang lain, di luar kehendak orang lain tersebut atau dengan maksud memeras/mengancam/memperdaya agar orang itu tunduk pada kemauannya, dipidana karena melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 5 ayat (1).

Pada ayat (2) Pasal 5, disebutkan bahwa pelecehan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan.

Bantu sembunyikan pelaku dapat dipidana Selain itu, pasal substansial lainnya mengatur tentang jerat pidana penjara bagi mereka yang terbukti sengaja membantu pelaku kekerasan seksual agar terhindar dari hukuman. Hal itu diatur pada Bab III draf RUU TPKS.

Disebutkan, bab itu berjudul Tindak Pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 13 Bab 3 berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun."

Sementara, Pasal 14 bab yang sama menyebut aturan tentang apa saja tindakan yang dikategorikan sebagai mencegah, merintangi atau menggagalkan proses persidangan.

Mereka bisa dijerat pidana apabila melakukan tindakan di antaranya memberikan atau meminjamkan uang, barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku, menyediakan tempat tinggal pelaku dan/atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved