Nasional

Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI) Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah.

Editor: Adjeng Hatalea
(Tribunnews)
Ilustrasi Akta Kelahiran(Tribunnews) 

Cara membuat akta kelahiran baru lewat JSS yaitu:

  1. Pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun menggunakan NIK.
  2. Setelah itu pilih menu Akta Kelahiran. Anda akan diarahkan ke laman Dukcapil.
  3. Pilih "Permohonan Baru" untuk membuat akta baru. Bisa digunakan untuk bayi baru lahir.
  4. Isi data yang diperlukan seperti NIK pemohon, nama pemohon, alamat lengkap, nomor hp, dan lainnya.
  5. Klik "Berikutnya" kemudian lengkapi persyaratan yang diperlukan.
  6. Tunggu 1-3 hari setelah mengirim permohonan. Cek berkala di "Riwayat Permohonan/pelayanan".

3. Cara membuat akta kelahiran di Semarang

Melansir laman Dispendukcapil Semarang, syarat membuat akta kelahiran di Semarang yaitu:

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
  2. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah (Asli)
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
  4. Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  5. Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
  6. Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  7. Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp 6.000, apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
  8. Fotokopi Ijazah/STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
  9. Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
  10. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6.000 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.

Untuk informasi lengkap bisa menghubungi contact person 081575632482. Sementara itu untuk melakukan pendaftaran dilakukan di laman https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/pelapor/login

Jika belum memiliki akun, klik "Pendaftaran Baru" untuk membuat akun.

Untuk informasi lengkap bisa menghubungi contact person 081575632482. Sementara itu untuk melakukan pendaftaran dilakukan di laman ini. Jika belum memiliki akun, klik "Pendaftaran Baru" untuk membuat akun.

4. Cara membuat akta kelahiran di Surabaya

Melansir laman Kompas.com, 11 Juni 2021, pencetakan akta kelahiran bayi yang baru lahir bisa diselesaikan di rumah sakit atau bidan.

Terdapat 38 rumah sakit dan 80 bidan maupun klinik yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

Dengan begitu rumah sakit, bidan maupun klinik dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran yang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Adapun 38 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dalam pencetakan akta kelahiran, yakni:

  1. RS Darus Syifa’
  2. RSIA Kendangsari
  3. RSIA IBI RSI A Yani
  4. RSIA Lombok Dua Dua Lontar
  5. RSIA Kendangsari Merr
  6. RS Premier Surabaya
  7. RS Royal Surabaya
  8. RS Wiyung Sejahtera
  9. RS Nur Ummi Numbi (NUN)
  10. RS Putri RS Husada Utama
  11. RS Gotong Royong
  12. RSAU Soemitro
  13. RS Manyar Medical Center
  14. RS Mitra Keluarga Darmo Satelit
  15. RS Bunda
  16. RS Adi Husada Kapasari
  17. RSIA Lombok Dua-Dua Flores
  18. RSIA Pura Raharja
  19. RS Adi Husada Undaan Wetan RKZ
  20. RS Brawijaya
  21. RS Mitra Keluarga Kenjeran
  22. RSIA Cempaka Putih Permata
  23. RS Surabaya Medical Service
  24. RSU Bhakti Rahayu
  25. RS Ferina Rumkitban Surabaya
  26. RSIA Perdana Medica
  27. RSUD Husada Prima R
  28. umkitalmar Ewa Pangalila
  29. RS Muji Rahayu
  30. RS Unair
  31. RS PKU Muhammadiyah
  32. RS William Booth
  33. RS Al-Irsyad
  34. RS Darmo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/04/093000565/cara-membuat-akta-kelahiran-secara-online?page=all#page2.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved