Nasional
Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI) Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah.
Cara membuat akta kelahiran baru lewat JSS yaitu:
- Pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun menggunakan NIK.
- Setelah itu pilih menu Akta Kelahiran. Anda akan diarahkan ke laman Dukcapil.
- Pilih "Permohonan Baru" untuk membuat akta baru. Bisa digunakan untuk bayi baru lahir.
- Isi data yang diperlukan seperti NIK pemohon, nama pemohon, alamat lengkap, nomor hp, dan lainnya.
- Klik "Berikutnya" kemudian lengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Tunggu 1-3 hari setelah mengirim permohonan. Cek berkala di "Riwayat Permohonan/pelayanan".
3. Cara membuat akta kelahiran di Semarang
Melansir laman Dispendukcapil Semarang, syarat membuat akta kelahiran di Semarang yaitu:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
- Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah (Asli)
- Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
- Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
- Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp 6.000, apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
- Fotokopi Ijazah/STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
- Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6.000 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
Untuk informasi lengkap bisa menghubungi contact person 081575632482. Sementara itu untuk melakukan pendaftaran dilakukan di laman https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/pelapor/login
Jika belum memiliki akun, klik "Pendaftaran Baru" untuk membuat akun.
Untuk informasi lengkap bisa menghubungi contact person 081575632482. Sementara itu untuk melakukan pendaftaran dilakukan di laman ini. Jika belum memiliki akun, klik "Pendaftaran Baru" untuk membuat akun.
4. Cara membuat akta kelahiran di Surabaya
Melansir laman Kompas.com, 11 Juni 2021, pencetakan akta kelahiran bayi yang baru lahir bisa diselesaikan di rumah sakit atau bidan.
Terdapat 38 rumah sakit dan 80 bidan maupun klinik yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.
Dengan begitu rumah sakit, bidan maupun klinik dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran yang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Adapun 38 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dalam pencetakan akta kelahiran, yakni:
- RS Darus Syifa’
- RSIA Kendangsari
- RSIA IBI RSI A Yani
- RSIA Lombok Dua Dua Lontar
- RSIA Kendangsari Merr
- RS Premier Surabaya
- RS Royal Surabaya
- RS Wiyung Sejahtera
- RS Nur Ummi Numbi (NUN)
- RS Putri RS Husada Utama
- RS Gotong Royong
- RSAU Soemitro
- RS Manyar Medical Center
- RS Mitra Keluarga Darmo Satelit
- RS Bunda
- RS Adi Husada Kapasari
- RSIA Lombok Dua-Dua Flores
- RSIA Pura Raharja
- RS Adi Husada Undaan Wetan RKZ
- RS Brawijaya
- RS Mitra Keluarga Kenjeran
- RSIA Cempaka Putih Permata
- RS Surabaya Medical Service
- RSU Bhakti Rahayu
- RS Ferina Rumkitban Surabaya
- RSIA Perdana Medica
- RSUD Husada Prima R
- umkitalmar Ewa Pangalila
- RS Muji Rahayu
- RS Unair
- RS PKU Muhammadiyah
- RS William Booth
- RS Al-Irsyad
- RS Darmo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/04/093000565/cara-membuat-akta-kelahiran-secara-online?page=all#page2.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
