Nasional

Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI) Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah.

Editor: Adjeng Hatalea
(Tribunnews)
Ilustrasi Akta Kelahiran(Tribunnews) 

TRIBUNAMBON.COM - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI) Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah.

Ada yang bisa dibuat lewat online, bahkan langsung diurus dan dicetak di rumah sakit tempat melahirkan. Akan tetapi ketentuan untuk pembuatan akta kelahiran di setiap daerah memiliki perbedaan.

Cara membuat akta kelahiran secara online  

Berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.

  1. Cara membuat akta kelahiran di Jakarta

Melansir laman Dukcapil Jakarta, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah:

  1. Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong
  2. Nama dan identitas saksi kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)

Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.

Sedangkan untuk mengunduh SPTJM Pasangan Suami Istri bisa di-download di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/blanko/sptjm_kebenaran_kelahiran.pdf

Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id  Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login".

Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar".

Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.

Untuk membuat akta kelahiran, caranya:

  1. Klik tambah permohonan
  2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman. Input Pelaporan Kelahiran WNI.
  3. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone.
  4. Klik "Simpan".
  5. Tutup Pesan yang ditampilkan.
  6. Klik "Browse", cari dokumen elektronik yang dibutuhkan.
  7. Klik "Upload".
  8. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim permohonan jadwal".
  9. Klik "Ya", bila tidak ada perubahan.
  10. Klik tanda print.
  11. untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Informasi selengkapnya bisa diunduh di laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kelahiran

2. Cara membuat akta kelahiran di Yogyakarta

Membuat akta kelahiran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Melansir aplikasi JSS, syarat permohonan akta kelahiran yaitu:

  1. Foto asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/bidan/lainnya
  2. Foto asli akta nikah (bagi yang menikah di KUA)/akta perkawinan (bagi yang menikah secara nonmuslim
  3. Foto asli kartu keluarga orang tua bayi
  4. Foto asli KTP kedua orang tua bayi.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved