Nasional

Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI) Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah.

Editor: Adjeng Hatalea
(Tribunnews)
Ilustrasi Akta Kelahiran(Tribunnews) 

TRIBUNAMBON.COM - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI) Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah.

Ada yang bisa dibuat lewat online, bahkan langsung diurus dan dicetak di rumah sakit tempat melahirkan. Akan tetapi ketentuan untuk pembuatan akta kelahiran di setiap daerah memiliki perbedaan.

Cara membuat akta kelahiran secara online  

Berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.

  1. Cara membuat akta kelahiran di Jakarta

Melansir laman Dukcapil Jakarta, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah:

  1. Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong
  2. Nama dan identitas saksi kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)

Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.

Sedangkan untuk mengunduh SPTJM Pasangan Suami Istri bisa di-download di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/blanko/sptjm_kebenaran_kelahiran.pdf

Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id  Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login".

Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar".

Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.

Untuk membuat akta kelahiran, caranya:

  1. Klik tambah permohonan
  2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman. Input Pelaporan Kelahiran WNI.
  3. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone.
  4. Klik "Simpan".
  5. Tutup Pesan yang ditampilkan.
  6. Klik "Browse", cari dokumen elektronik yang dibutuhkan.
  7. Klik "Upload".
  8. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim permohonan jadwal".
  9. Klik "Ya", bila tidak ada perubahan.
  10. Klik tanda print.
  11. untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Informasi selengkapnya bisa diunduh di laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kelahiran

2. Cara membuat akta kelahiran di Yogyakarta

Membuat akta kelahiran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Melansir aplikasi JSS, syarat permohonan akta kelahiran yaitu:

  1. Foto asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/bidan/lainnya
  2. Foto asli akta nikah (bagi yang menikah di KUA)/akta perkawinan (bagi yang menikah secara nonmuslim
  3. Foto asli kartu keluarga orang tua bayi
  4. Foto asli KTP kedua orang tua bayi.

Cara membuat akta kelahiran baru lewat JSS yaitu:

  1. Pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun menggunakan NIK.
  2. Setelah itu pilih menu Akta Kelahiran. Anda akan diarahkan ke laman Dukcapil.
  3. Pilih "Permohonan Baru" untuk membuat akta baru. Bisa digunakan untuk bayi baru lahir.
  4. Isi data yang diperlukan seperti NIK pemohon, nama pemohon, alamat lengkap, nomor hp, dan lainnya.
  5. Klik "Berikutnya" kemudian lengkapi persyaratan yang diperlukan.
  6. Tunggu 1-3 hari setelah mengirim permohonan. Cek berkala di "Riwayat Permohonan/pelayanan".

3. Cara membuat akta kelahiran di Semarang

Melansir laman Dispendukcapil Semarang, syarat membuat akta kelahiran di Semarang yaitu:

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
  2. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah (Asli)
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
  4. Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  5. Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
  6. Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  7. Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp 6.000, apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
  8. Fotokopi Ijazah/STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
  9. Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
  10. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6.000 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.

Untuk informasi lengkap bisa menghubungi contact person 081575632482. Sementara itu untuk melakukan pendaftaran dilakukan di laman https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/pelapor/login

Jika belum memiliki akun, klik "Pendaftaran Baru" untuk membuat akun.

Untuk informasi lengkap bisa menghubungi contact person 081575632482. Sementara itu untuk melakukan pendaftaran dilakukan di laman ini. Jika belum memiliki akun, klik "Pendaftaran Baru" untuk membuat akun.

4. Cara membuat akta kelahiran di Surabaya

Melansir laman Kompas.com, 11 Juni 2021, pencetakan akta kelahiran bayi yang baru lahir bisa diselesaikan di rumah sakit atau bidan.

Terdapat 38 rumah sakit dan 80 bidan maupun klinik yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

Dengan begitu rumah sakit, bidan maupun klinik dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran yang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Adapun 38 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dalam pencetakan akta kelahiran, yakni:

  1. RS Darus Syifa’
  2. RSIA Kendangsari
  3. RSIA IBI RSI A Yani
  4. RSIA Lombok Dua Dua Lontar
  5. RSIA Kendangsari Merr
  6. RS Premier Surabaya
  7. RS Royal Surabaya
  8. RS Wiyung Sejahtera
  9. RS Nur Ummi Numbi (NUN)
  10. RS Putri RS Husada Utama
  11. RS Gotong Royong
  12. RSAU Soemitro
  13. RS Manyar Medical Center
  14. RS Mitra Keluarga Darmo Satelit
  15. RS Bunda
  16. RS Adi Husada Kapasari
  17. RSIA Lombok Dua-Dua Flores
  18. RSIA Pura Raharja
  19. RS Adi Husada Undaan Wetan RKZ
  20. RS Brawijaya
  21. RS Mitra Keluarga Kenjeran
  22. RSIA Cempaka Putih Permata
  23. RS Surabaya Medical Service
  24. RSU Bhakti Rahayu
  25. RS Ferina Rumkitban Surabaya
  26. RSIA Perdana Medica
  27. RSUD Husada Prima R
  28. umkitalmar Ewa Pangalila
  29. RS Muji Rahayu
  30. RS Unair
  31. RS PKU Muhammadiyah
  32. RS William Booth
  33. RS Al-Irsyad
  34. RS Darmo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/04/093000565/cara-membuat-akta-kelahiran-secara-online?page=all#page2.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved