Kamis, 7 Mei 2026

Nasional

Ini Tahapan yang Harus Dilalui jika Sertifikat Tanah Salah Ukur

Jika memiliki lahan, segeralah urus sertifikat tanah agar lahan milik Anda tak menimbulkan sengketa dengan pihak lain di masa depan.

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
inapex.com
Ilustrasi cara mengurus sertifikat tanah di Indonesia secara gratis (inapex.com) 

TRIBUNAMBON.COM - Jika memiliki lahan, segeralah urus sertifikat tanah agar lahan milik Anda tak menimbulkan sengketa dengan pihak lain di masa depan.

Sertifikat tanah adalah tanda kelegalan dari kepemilikan sebidang tanah dalam ukuran luas tertentu.

Mengurus pembuatan sertifikat tanah dilakukan di kantor BPN dengan membawa dokumen persyaratan tertentu.

Setelah menyerahkan dokumen dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah, petugas akan memverifikasi semua data yang ada.

Langkah selanjutnya adalah pengukuran lahan ke lokasi yang sudah Anda cantumkan di dalam formulir permohonan. Pengukuran lahan ini dilakukan oleh petugas BPN mengikuti batasan-batasan lahan yang sudah diberi oleh pemohon atau kuasa hukumnya.

Solusi jika sertifikat tanah salah ukur

Kesalahan dalam pengukuran lahan untuk sertifikat tanah bisa saja terjadi.

Biasanya, kesalahan pengukuran ini terjadi akibat kelalaian dari petugas, kesalahan dalam membaca batasan lahan, tidak jelasnya peta, dan masih banyak lagi.

Dalam mengukur dan memetakan lahan sebagai dasar pendaftaran, petugas BPN akan melakukan pengukuran terrestrial di atas permukaan bumi dan pengukuran fotogrametik dari udara.

Kesalahan dalam pengukuran tanah adalah tanggung jawab dari kantor pertanahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 PP 24/1997, bahwa kepala kantor pertanahan akan bertanggung jawab secara administratif jika ada kesalahan pengukuran lahan atau tanah.

Ketika pendaftaran sertifikat tanah mengalami kesalahan pengukuran lahan, segera laporkan hal tersebut ke kantor BPN sesuai domisili.

Nantinya akan dilakukan pedaftaran ulang tanah yang mencakup empat tahapan.

Pertama, adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik oleh petugas.

Kedua, pembuktian hak dan pembukuan.

Ketiga, penerbitan sertifikat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved