Berikut Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka yang Berlaku Januari 2022

Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:

Andi Papalia
SMA Negeri 1 Buru melaksanakan ujian sekolah secara tatap muka, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, menerbitkan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang berlaku mulai Januari 2022.

Jelang semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, PTM akan dilaksanakan sesuai level PPKM di wilayah masing-masing.

Dilansir dari laman Kemendikbud, alasan kembali diterapkannya PTM karena situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya.

“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” melalui siaran pers, Kamis (23/12/2021).

Syarat PTM terbatas

Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:

- Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19

- Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

- Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kapasitas PTM berdasarkan level PPKM

Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing.

Berikut ketentuannya:

1. PTM kapasitas 100 persen

Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved