Berikut Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka yang Berlaku Januari 2022
Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:
Adapun daftar satuan pendidikan dan daerahnya bisa dilihat di Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.
2. PTM di wilayah PPKM level 1-2
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari
- Kapasitas PTM 100 persen
- Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
- Kapasitas PTM 50 persen
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawaj 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
3. PTM di wilayah PPKM level 3