CPNS Kota Ambon 2021

Pengumuman SKB CPNS Ambon 2021, Peserta Lolos Wajib Serahkan Dokumen Ini Paling Lambat 30 Desember

Peserta yang dinyatakan lolos dengan kode pada angka 2, 3 dan 4 selanjutnya berhak mengikuti pemberkasan usul penetapan NIP menjadi CPNS Kota Ambon.

TribunAmbon.com/Alfin
MALUKU: Peserta Cpns dilingkup Kemenkumham sedang menjalani pengambilan Pin Regristasi. senin (11/10/2021) 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon telah mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pengumuman yang diterbitkan Jumat, 24 Desember 2021 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Pemkot Ambon Agus Ririmasse.

Hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Kota Ambon 2021sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua tim pelaksana.

Daftar nama peserta yang lolos seleksi tahap akhir dilampirkan di bagian akhir berita.

Dalam pengumuman tersebut terdapat kode yang menunjukkan status hasil seleksi peserta.

Baca juga: 4.558 Orang Lulus Tes CPNS Kemenkumham, Cek Pengumumannya di Sini

Adapun arti dari kode tersebut adalah sebagai berikut:

1. P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menpan RB No. 1023 Tahun 2021.

2. L: Lulus seleksi CPNS

3. L-1: Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama

4. l-2: Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan./pendidikan yang sama

5. TL: Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi

6. TH: Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun Panselnas

7. TMS: Gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi

8. TMS1: Gugur karena tidak memenuhi syarat pada salah satu /beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun Panselnas

9. APS: Peserta yang mengajukan pengundiran diri

Baca juga: Hasil Akhir Seleksi Tes CPNS 2021 Diumumkan, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan jika Lulus

Peserta yang dinyatakan lolos dengan kode pada angka 2, 3 dan 4 selanjutnya berhak mengikuti pemberkasan usul penetapan NIP menjadi CPNS Kota Ambon.

Adapun syarat kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi peserta lolos yaitu:

1. Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

Kemudian peserta mencetak secara mandiri dan membubuhi materai 10.000 serta tanda tangan.

2. Peserta mengunggah kelengkpan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id dengan rincian:

a. Pas foto 4x6 cm latar belakang merah 2 lembar ditempel pada kertas A4 dengan ketentuan:

- Pria: Kemeja putih dan berdasi hitam

- Wanita: Kemeja putih dan berdasi hitam, bagi yang berjilbab menggunakan jilbab hitam

b. Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Ambon yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan menggunakan huruf balok dengan pena tinta hitam, dibubuhi materai 10.00 dan tanda tangan (format dapat diunduh di laman www.ambon.go.id.

c. Fotokopi legalisir ijazah dan transkrip nilai yang digunakan sebagai dasar melamar

d. File asli daftar riwayat hidup yang diketik dan dicetak pada laman SSCASN serta dibubuhi materai 10.000, kemudian ditandatangani yang bersangkutan

e. Fotocopy legalisir Kartu Keluarga

f. Fotocopy legalisir Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Surat Keterangan perekaman e-KTP dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon

g. Fotocopy Iegalisir Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak, dan Akta Cerai / Surat Kematian Suami/Istri (bagi yang memiliki)

i. Fofocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Keterangan Pengurusan : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil

j. Fotocopy legalisir Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (RSK Provinsi Maluku)

k. Fotocopy legalisir Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prescursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemetintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/lembaga yang dibetikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (Badan Narkotika Nasional/BNN)

I. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) point dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan (format dapat diunduh pada laman www.ambon.go.id) berisi tentang:

1) Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD),

3) Tidak Berkedudukan sebagai CPNS/PPPK, PPPK atau Angggota TNI/POLRI:

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Poblik atau terlibat polilik praktis;

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemetintah:

m. Asli Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi Pada Pemerintah Kota Ambon, dibubuhi meterai 10.000 dan ditandatangani (format dapat diunduh pada laman www.ambon go.id):

n. Surat Pernyataan Tidak Sedang atau Akan Menjadi Isteri kedua, ketiga dan seterusnya (untuk CPNS perempuan), dibubuhi meterai 10.000 dan ditandatangani (format dapat diunduh pada laman www.ambon.go.id)

o. Kelengkapan berkas disusun sesua dengan urutan poin-poin tersebut di atas sebanyak 1 (satu) rangkap dimasukan kedalam amplop coklat.

Dokumen Digital

1. Selain dokumen fislk peserta menyampaikan dokumen digital yang disimpan pada flashdisk, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pas foto 4x6 cm dengan ketentuan berpakaian sebagaimana Point D angka 2 huruf a (format JPG, ukuran 100 - 200 kb)

b. Hasil scan ash ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar (format pdf, ukuran maksimal 450 - 500 kb)

c. Hasil scan asli transkip nilai yang digunakan sebagai dasar melamar (format pdf, ukuran 450-500 kb)

d. Hasil scan asli DRH yang bematerai 10.000 dan ditandatangani yang bersangkutan (format pdf, ukuran 450-500 kb)

e. Hasil scan asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin, Surat Pemyataan Bersedia Mengabdi dan Surat Pemyataan Tidak Akan atau Sedang menjadi Isteri Kedua, Ketga dan Seterusnya (format pdf, ukuran 450-500 kb);

f. Hasil scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (format pdf, ukuran 450-500 kb

g. Hasil scan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (format pdf, ukuran 450 500 kb.

h. Hasil scan asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya (format pdf, ukuran 450-500 kb);

2. Peserta wajib melakukan penamaan pada masing-masing file yang disimpan pada flashdisk, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pas Photo: PASPHOTO_Nomor Peserta (contoh:PASPHOTO _7871K131234)

b. DRH: DRH_Nomor Peserta

c. Ijazah: IJZPEND_Nomor Peserta

d. Transkip Nilai: TRSKPPEND_Nomor Peserta

e. SKCK: SKCK_Nomor Peserta

f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: SKETSEHAT_Nomor Peserta

g. Surat Keterangan Bebas NAPZA: NAPZA_Nomor Peserta

h. Surat Pernyataan 5 Poin, Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi dan Surat Pernyataan Tidak Akan atau Sedang menjadi Isteri Kedua, Ketiga dan Seterusnya (digabung) : SPCP_Nomor Peserta.

Penyampaian Dokumen

Peserta melakukan penyampaian dokumen persyaratan penetapan NIP ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Ambon Bidang Informasi, Pengadaan dan Pemberhentian.

Dokumen dapat disampaikan setiao jam kerjaa sampai dengan tanggal 30 Desember 2021.

Peserta harus berpakaian formal saat menyampaikan dokumen.

Daftar peserta lolos dan Informasi lainnya, klik di sini.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Berita lain terkait CPNS Kota Ambon 2021

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved