Nataru 2022
Pemerintah Sarankan Area Wisata Umum Ditutup Selama Perayaan Nataru 2022
Pemerintah menyarankan area wisata umum yang tidak memiliki manajemen pengelolaan untuk tutup selama perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah menyarankan area wisata umum yang tidak memiliki manajemen pengelolaan untuk tutup selama perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki menajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan disarankan untuk tutup," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Andi Nurka Usulkan 553 Warga Binaan Pemasyarakatan Peroleh Remisi Natal 2021
Jika memungkinkan untuk dibuka, pemerintah meminta pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di masing-masing pemerintah daerah untuk membatasi jumlah pengunjungnya secara ketat dengan kapasitas 25 persen.
Sementara itu, tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan untuk beroperasional diperbolehkan buka selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Tempat wisata yang memiliki manajemen pengelolaan tersebut dapat diizinkan beroperasi dengan pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas untuk zona hijau dan 25 persen untuk zona kuning .
Adapun operasional tempat wisata dan hiburan itu disarankan menerapkan reservasi dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mengatur waktu operasional dan kapasitas pengunjung restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Tempat-tempat itu dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Aturan itu tersebut berlaku untuk tempat yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung/toko/pusat perbelanjaan/mal.
Adapun operasional tempat-tempat tersebut hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga: Memastikan Stabilitas Keamanan Nataru, Andi Nurka Intruksikan 5 Poin Ini Harus Dijalankan
Dalam SE itu, restoran/rumah makan/ kafe, bar dan sejenisnya dengan jam operasional yang dimulai pada malam hari dapat beroperasi mulai pulul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Operasional tempat yang dibuka untuk malam hari itu hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan, restoran/rumah makan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Surat Edaran nomor SE/2/M-K/2021 yang ditandatangani oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada tanggal 6 Desember 2021 itu juga ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop.
Adapun SE itu diterbitkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 62 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.