Natal 2021
Andi Nurka Usulkan 553 Warga Binaan Pemasyarakatan Peroleh Remisi Natal 2021
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengusulkan 553 orang warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khu
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengusulkan 553 orang warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka menyebutkan, Saat ini jumlah penghuni lapas/rutan di Maluku per 22 Desember 2021 mencapai 1.606 orang.
Para warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Natal tersebar di 15 lapas/rutan di seluruh Maluku.
"Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," Ucap Andi Nurka dalam rilisnya , Kamis (23/12/2021).
Andi menjelaskan,remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Tidak hanya itu, warga binaan yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif.
Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan terhitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Natal 2021 ini.
Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
Menurutnya, banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas dan Rutan jajaran Kemenkumham Maluku semakin baik.
“Semoga dengan adanya remisi ini perilaku narapidana terus semakin baik lagi,”tandasnya(*)