Maluku Terkini

Pelaku Perjalanan Lewat Bandara Pattimura Wajib Vaksin Lengkap Selama Nataru

Bandara Pattimura Ambon juga akan memberlakukan aturan tersebut bagi para pelaku perjalanan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Muh Ridwan Tuasamu
Suasanan di bandara Pattimura Ambon, Rabu (24/11/2021) hari ini. 

Laporan Wartawan TribunAmbpn.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara mulai Jum'at (24/12/2021) wajib menunjukkan surat vaksin lengkap mulai.

Bandara Pattimura Ambon juga akan memberlakukan aturan tersebut bagi para pelaku perjalanan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Hak tersebut diungkap Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra.

"Aturan baru kita terapkan sesuai SE yang ada, tanggal 24 mulai," kata Narendra kepada TribunAmbon.com, Selasa (21/12/2021).

Dalam edaran Kemenhub itu juga tertuang, pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin lengkap maka mobilisasinya akan dibatasi.

Kebijakan wajib vaksin lengkap hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memiliki alasan medis.

Namun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter.

Surat edaran tersebut dibuat untuk menjaga agar mobilisasi masyarakat menjelang Nataru tidak melonjak signifikan.

Pasalnya, hal tersebut sangat berpotensi menambah kasus Covid-19 baru ditengah menyebarnya varian Omicron.

Aditya berharap, pelaku perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk keselamatan bersama.

Diketahui, kewajiban menyertakan surat vaksin lengkap akan diterapkan hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved