Rabu, 8 April 2026

Oknum Polisi di Tanimbar Hamili 2 Perempuan, Pernah Jalin Hubungan Asmara, Kini Terancam Dipecat

Oknum polisi di Tanimbar, Maluku terancam dipecat karena telah menghamili dua perempuan sekaligus.

Pos Kupang
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNAMBON.COM - Oknum polisi di Tanimbar, Maluku terancam dipecat karena telah menghamili dua perempuan sekaligus.

Bripda EY, oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar itu, kini tengah menjalani proses hukum berupa sidang kode etik profesi Polri di Polres Kepulauan Tanimbar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah mengatakan, saat ini Bripda EY telah menjalani sidang kode etik untuk ketiga kalinya.

Sesuai jadwal, pekan depan Bripda EY akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dan juga pembelaan hingga putusan.

“Proses persidangan sudah berjalan untuk kali ketiga dan dijadwalkan minggu depan itu sudah penuntutan dan pembacaan putusan,” kata Romi kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (14/12/2021).

Dia menjelaskan, untuk mempermudah penanganan kasus tersebut, pihaknya juga telah mengambil langkah demosi atau sanksi jabatan bagi Bripda EY.

Saat ini Bripda EY telah ditarik ke staf Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempermudah proses persidangan.

“Sudah demosi. Sudah kita pindahkan ke staf Polres untuk mempermudah pemeriksaan. Intinya proses persidangan sudah tiga kali,” katanya.

Romi mengungkapkan bahwa perbuatan Bripda EY menghamili dua pacarnya itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku dan telah mencoreng nama baik Polri.

Menurutnya, Polri tidak pernah menoleransi atau melindungi anggota yang bersangkutan.

“Tidak akan (melindungi) yang begitu-begitu, ngapain? Kalau perbuatan seperti itu pasti kita beri sanksi tak mungkin kita lindungi, tidak akan,” tegasnya.

Terancam dipecat

Romi menambahkan, dalam kasus itu, Bripda EY dituntut dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

“Dituntut dengan PTDH. Jadi tuntutannya itu pemecatan. Minggu depan itu sudah agenda penuntutan dan pembacaan putusan, nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” katanya.

Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat juga menegaskan bahwa Bripda EY saat ini telah menjalani proses hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved