Ambon Hari Ini
PPKM Level 3 Batal Saat Nataru, Adriaansz Sebut Tetap Ada Pengetatan
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengungkapkan tetap akan ada pengetatan meski PPKM level 3
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
Regulasi terbaru terkait PPKM saat Nataru pun tengah dipersiapkan pemerintah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengungkapkan tetap akan ada pengetatan meski PPKM level 3 dibatalkan.
“Terkait rencana PPKM level 3, yang kita ketahui sebenarnya surat edaran dari satgas secara nasional sudah disampaikan namun ada beberapa pertimbangan dari satgas secara nasional maka sampai dengan saat ini kami masih menunggu regulasi terbaru terkait pembatasan PPKM level 3 yang tidak jadi diberlakukan namun, perketatan itu tetap dilakukan,” kata Adriaansz di Balai Kota Ambon, Rabu (8/12/2021) sore.
Lanjutnya, mobilisasi warga akan lebih diperketat.
“Jadi terkait mobilasasi Masyarakat, itu yg paling penting,” imbuhnya.
Baca juga: Panglima TNI Tiba di Ambon, Langsung Menuju Makodam XVI Pattimura
Baca juga: Polisi Tembaki Warga di Maluku Tengah, Wakil Rakyat Marah
Sementara ini, tambah Adriaansz, Satgas Covid-19 tingkat Provinsi hingga Nasional tengah berkoordinasi terkait regulasi terbaru.
Bila telah ada regulasi terbaru, maka Instruksi Wali Kota terkait PPKM akan menyesuaikan.
“Nanti diatur, kami sementara berkoordinasi dengan baik satgas provinsi maupun satgas nasional bahwa nanti ada surat edaran terbaru dari satgas nasional terkait penerapan ppkm saat nataru. Sehingga ketika regulasi itu sudah ada, otomatis maka kita akan mengeluarkan instruksi wali kota yang disesuaikan dengan surat edaran dari satgas nasional,” tandasnya.
Sebelumnya, guna mencegah penyebaran virus corona saat Natal dan Tahun Baru, Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 mulai dari tangggal 24 Desember 2021 hingga 2 januari 2022.
Aturan itu dibatalkan lantaran Indonesia dinilai sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.
Mengingat vaksinasi Covid-19 dosis pertama di berbagai wilayah sudah mencapai 76 persen. (*)
