Maluku Terkini

Polisi di Maluku Tengah Dipecat Karena Lari dari Tugas

Polisi berpangkat briptu yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut karena lari tugas.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Polres Maluku Tengah
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mwncoret foto Briptu MAT pada Upacara PDTH di Mapolres Maluku Tengah, Senin (6/12/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resort Maluku Tengah memecat salah satu anggotanya.

Polisi berpangkat briptu yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut karena lari tugas.

Upacara PTDH pun sudah berlangsung di halaman Mapolres setempat, Senin (6/12/2021) pagi tadi.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, dihadiri Wakapolres serta seluruh jajaran pejabat teras Mapolres Maluku Tengah itu.

Pemecatan ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto Briptu MAT pertanda yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi personel Polri.

AKBP Rositah Umasugi mengatakan anggotanya itu dipecat karena telah melakukan pelanggaran kode etik berulang kali.

Dikatakan, upacara PTDH dilakukan untuk memberikan contoh kepada personel agar tidak melanggar kode etik.

Umasugi menegaskan, perilaku Briptu MAT menjadi contoh anggota Polri yang tidak disiplin dalam menjalankan sehari–hari sebagai anggota Polri.

“Sebagai anggota Polri harusnya lebih semangat dan tekun dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan bagi masyarakat,” tegas Umasugi.

Upacara itu pun ditutup dengan pemberhentian secara in absentia terhadap Briptu MAT.

Diketahui, pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/340/XI/10 November 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved