Mahasiswi Bunuh Diri
Perjalanan Cinta Mahasiswi dengan Oknum Polisi: Alami Depresi, Aborsi 2 Kali hingga Berujung Maut
Kisah cinta mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur dengan oknum polisi berujung maut. NW tewas setelah menenggak racun di makam ayahnya.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain ancaman PTDH, Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.
Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Kini, oknum polisi Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran."
"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini (Sabtu, 4/12/2021) yang terduga sudah diamankan," jelas dia.
Pertemuan Korban dengan Bripda Randy
Sebelumnya, Brigjen Pol Slamet membeberkan awal pertemuan korban dengan Bripda Randy Bagus.
Ia menyebut, korban dan oknum polisi tersebut sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu, dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.
Baca juga: Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Diduga Akhiri Hidup karena Depresi, Seorang Polisi Diperiksa
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021."
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.
Diketahui, Polres Mojokerto mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Hasil dari penemuan mayat NW, ada bekas minuman yang bercampur potasium.
Sedangkan, hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam) (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ungkap Kronologi Keterlibatan Oknum Polisi di Kasus Mahasiswi Mojokerto Tenggak Racun
