Mahasiswi Bunuh Diri

Perjalanan Cinta Mahasiswi dengan Oknum Polisi: Alami Depresi, Aborsi 2 Kali hingga Berujung Maut

Kisah cinta mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur dengan oknum polisi berujung maut. NW tewas setelah menenggak racun di makam ayahnya.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Kolase instagram/lambeturah_official
KOLASE - Juru kunci makam Dusun Sugihan, Mojokerto, Sugito menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi mengakhiri hidup di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021) hingga muncul trending Twitter #SAVENOVIAWIDYASARI. 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut perjalanan cinta mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur dengan oknum polisi hingga berujung maut.

NW (23) mengenal pacarnya yang merupakan anggota polisi sejak 2019.

Keduanya sepakat menjalin kasih hingga melakukan hubungan terlarang di luar nikah.

Akibatnya, NW hamil sebanyak dua kali.

Namun, mereka melakukan aborsi terhadap janin tersebut.

Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum anggota polisi Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya mahasiswi NW (23) seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.

Ternyata, pemuda asal Pandaan itu terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW, sejak 2019 silam.

RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhir hidup.

Baca juga: Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi Kekasih Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Terancam Dipecat

Baca juga: Mantan Pacar Mahasiswi Tewas di Pusara Ayahnya Ditahan, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.

Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.

Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.

Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.

Baca juga: Kisah Pilu Cinta Mahasiswi Mojokerto dan Oknum Polisi Berujung Maut, Kasusnya Jadi Perhatian Kapolri

Akibat perbuatannya, Hadi mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.

Kini, RB sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Mojokerto.

"Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," pungkasnya.

Sekadar diketahui, mahasiswi berinisial NW (23) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditemukan meninggal diduga sengaja mengakhiri hidupnya sendiri, Kamis (2/12/2022).

Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Kecamatan Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

Dianggap banyak kejanggalan, kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Bahkan #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi menjadi trending topic di Twitter.

Respon Kapolri Listyo Sigid Prabowo

informasi soal oknum polisi itu juga dibagikan oleh akun Twitter @Ayang_Utriza, Sabtu (4/12/2021).

Pemilik akun mengunggah foto Bripda Randy Bagus beserta sang ayah yang disebut sebagai anggota DPRD.

Pengunggah menyebut, ayah oknum polisi tersebut ikut andil dalam kematian NW.

Baca juga: Mantan Pacar Mahasiswi Tewas di Pusara Ayahnya Ditahan, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara

Cuitan tersebut lalu ditanggapi oleh Kapolri Listyo Sigit dalam akun Twitter resminya, @ListyoSigitP, Sabtu.

Kapolri berterima kasih atas informasi dari pemilik akun Twitter tersebut.

Ia menegaskan, kasus meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto ini tengah ditangani Polda Jawa Timur.

"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulisnya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bripda Randy Bagus, kekasih mahasiswi asal Mojokerto, yang bunuh diri.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bripda Randy Bagus, kekasih mahasiswi asal Mojokerto, yang bunuh diri. (via Tribun Kaltim)

Selain Kapolri, kasus mahasiswi tersebut juga mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Sahroni meminta polisi untuk mengusut dan menghukum tegas pelaku, dan dia berjanji akan terus mengawal kasusnya.

“Untuk kesekian kali kita mendengar lagi berita kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan, dan ini tidak bisa ditolerir lagi."

"Kita tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan."

"Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (4/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Mahasiswi Meninggal di Makam Ayah Usai Minum Racun, Terbongkar Kisah Cintanya dengan Oknum Polisi

Ia menambahkan, belakangan ini, makin banyak laporan yang menyebutkan tentang pengabaian yang dilakukan polisi terhadap laporan korban kekerasan seksual.

Hal ini tentunya sangat disayangkan, mengingat beratnya korban psikis dan psikologis korban.

Bripda Randy Kini Ditahan

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, menyampaikan perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, dikutip dari TribunJatim.com.

Selain ancaman PTDH, Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.

Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021). (Surya.co.id/Mohammad Romadoni)

Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Kini, oknum polisi Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran."

"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini (Sabtu, 4/12/2021) yang terduga sudah diamankan," jelas dia.

Pertemuan Korban dengan Bripda Randy

Sebelumnya, Brigjen Pol Slamet membeberkan awal pertemuan korban dengan Bripda Randy Bagus.

Ia menyebut, korban dan oknum polisi tersebut sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."

"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu, dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.

Baca juga: Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Diduga Akhiri Hidup karena Depresi, Seorang Polisi Diperiksa

Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021."

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.

Diketahui, Polres Mojokerto mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Hasil dari penemuan mayat NW, ada bekas minuman yang bercampur potasium.

Sedangkan, hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam) (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ungkap Kronologi Keterlibatan Oknum Polisi di Kasus Mahasiswi Mojokerto Tenggak Racun

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved