Masih Suasana Berduka, Masjid Az-Zikra Tolak Acara Reuni 212

Reuni 212 di Jakarta dan Bogor terancam tak bisa terlaksana, terbaru Yayasan Az Zikra menyatakan tidak mengizinkan masjidnya untuk digunakan reuni 212

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Massa gabungan dari Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 saat melakukan aksi di depan kantor Kedubes India di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jumat (6/3/2020). Aksi unjuk rasa ini merupakan protes massa akan aksi kekerasan terhadap muslim di India. Massa membawa sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut. 

"Saya mendapat surat dari pihak Azzikra bahwa pihak Azzikra tidak melaksanakan kegiatan reuni yang dimaksud," ujarnya di sela kunjungannya ke lokasi Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu (1/12/2021).

Ade Yasin menjelaskan, suasana berduka menjadi salah satu faktor tidak diselenggarakannya reuni 212 yang rencananya digelar Kamis 2 Desember 2021.

"Rencana kegiatan itu dibatalkan, karena kan sedang dalam kondisi berduka," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Reuni 212

Respons Polda Metro Jaya

Terkait rencana penyelenggaraan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melakukan pemidanaan apabila kegiatan itu tetap digelar. 

Pasalnya, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin atas kegiatan Reuni 212

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta. 

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.

Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.

Ridwan Kamil Sarankan Reuni 212 di Masjid Azzikra Dibatalkan

Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil berharap rencana Reuni 212 di Masjid Az Zikra Bogor dibatalkan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved