CPNS 2021
Hasil SKD dan Daftar Peserta yang Dapat Mengikuti SKB CPNS 2021 Pemerintah Kota Ambon
Berdasarkan Surat Ketua TIM Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Nomor 13431/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal penyampaian
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Hasil SKD dan Daftar Peserta yang Dapat Mengikuti SKB CPNS 2021 Pemerintah Kota Ambon. Provinsi Maluku.
Para peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS 2021 akan lanjut ke tahap selanjutnya yaitu tes SKB.
Berdasarkan Surat Ketua TIM Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Nomor 13431/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal penyampaian hasil SKD CPNS tahun 2021 Pemerintah Kota Ambon, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi
- Arti Kode Kelulusan SKD CPNS 2021:
Ketika peserta melihat hasil dari SKD CPNS 2021 maka terdapat sebuah kode yang menjadi keterangan lulus atau tidaknya peserta.
Kode tersebut terdiri dari P,P/L, TL, dan TH.
Berikut adalah arti dari tiap kode dalam kolom keterangan
- Kode "P" memiliki arti yaitu peserta telah memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
- Kode "P/L" artinya peserta memenuhi nilai ambang batas SKB dan dapat mengikuti tes SKB.
- Kode "TL" berarti peserta tidak memenuhi nilai ambang batas serta nilai kumulatif SKD.
- Kode "TH" memiliki arti peserta tidak hadir.
- Kode TMS artinya gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.
Baca juga: Rekomendasi Channel Youtube untuk Belajar SKB CPNS 2021 Bidang Kesehatan
Baca juga: Pelaksanaan Tes SKB CPNS Kemenag 2021 Mulai Dilaksanakan Hari Minggu, Wawancara 7 - 8 Desember 2021
Baca juga: Masyarakat Bisa Lapor Jika Temukan Kecurangan Seleksi CPNS Kemenkumham Maluku, Begini Caranya
Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021
2. Peserta SKD
Peserta yang dinayatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan MenPanRB Nomor 1023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan MenPanRB nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2021, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, TWK sebagaimana penjelasan pada pasal 40 ayat 5 dan 6 Peraturan MenpanRB nomor 27 tahun 2021