Ambon Hari Ini
UMK 2022 Kota Ambon Naik Jadi Rp. 2.731.502, Masih Tunggu Pengesahan
Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Kota Ambon naik dari UMK 2021 sebesar Rp. 2.643.378.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pengupahan Kota Ambon mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp88.115 menjadi Rp2.731.502.
Usulan tersebut nantinya menunggu pengesahan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Kota Ambon naik dari UMK 2021 sebesar Rp. 2.643.378.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Steiven Patty mengatakan, upah tersebut naik sebanyak 3,22 persen dan akan mulai diberlakukan pada 2022 mendatang.
"Dari hasil rapat penyusunan, Dewan Pengupahan sepakat menetapkan UM Kota Ambon tahun 2021 sebesar Rp 2.731.502," kata Patty, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: 2022, Sopir Angkot Wajib Pakai Seragam
Baca juga: Sudah 19 Orang Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Ambon
Dia mengatakan, penetapan UM Kota Ambon ini mengacu dari Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Detailnya terdapat di dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Upah.
Patty menjelaskan, dalam menetapkan UM digunakan sejumlah indikator, yakni pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku dan tingkat inflasi.
Selain itu disparitas harga, jumlah rumah tangga, jumlah rumah tangga yang bekerja dan nilai UM Kota Ambon tahun 2020 juga menjadi indikator lain.
"Untuk menentukan UM itu ada beberapa indikator yang kita gunakan," ucapnya
Sementara itu, unsur-unsur yang turut mempengaruhi kenaikan UM berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja dan serikat buruh.
Meski sudah disepakati naik, UM yang baru belum mendapat pengesahan dari pemerintah.
Pasalnya, perlu terlebih dahulu diusulkan ke Wali Kota Ambon untuk meminta persetujuan pengesahan dari Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Dalam rapat penentuan UMK tersebut turut hadir sejumlah dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perikanan, Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan.