Ambon Hari Ini

UMK 2022 Kota Ambon Naik Jadi Rp. 2.731.502, Masih Tunggu Pengesahan

Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Kota Ambon naik dari UMK 2021 sebesar Rp. 2.643.378. 

Istimewa
Ilustrasi uang bantuan UMKM. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pengupahan Kota Ambon mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp88.115 menjadi  Rp2.731.502.

Usulan tersebut nantinya menunggu pengesahan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Kota Ambon naik dari UMK 2021 sebesar Rp. 2.643.378. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Steiven Patty mengatakan, upah tersebut naik sebanyak 3,22 persen dan akan mulai diberlakukan pada 2022 mendatang.

"Dari hasil rapat penyusunan, Dewan Pengupahan sepakat menetapkan UM Kota Ambon tahun 2021 sebesar Rp 2.731.502," kata Patty, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: 2022, Sopir Angkot Wajib Pakai Seragam

Baca juga: Sudah 19 Orang Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Ambon

Dia mengatakan, penetapan UM Kota Ambon ini mengacu dari Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Detailnya terdapat di dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Upah.

Patty menjelaskan, dalam menetapkan UM digunakan sejumlah indikator, yakni pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku dan tingkat inflasi.

Selain itu disparitas harga, jumlah rumah tangga, jumlah rumah tangga yang bekerja dan nilai UM Kota Ambon tahun 2020 juga menjadi indikator lain.

"Untuk menentukan UM itu ada beberapa indikator yang kita gunakan," ucapnya

Sementara itu, unsur-unsur yang turut mempengaruhi kenaikan UM berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja dan serikat buruh.

Meski sudah disepakati naik, UM yang baru belum mendapat pengesahan dari pemerintah.

Pasalnya, perlu terlebih dahulu diusulkan ke Wali Kota Ambon untuk meminta persetujuan pengesahan dari Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Dalam rapat penentuan UMK tersebut turut hadir sejumlah dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perikanan, Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved