Adu Jotos TNI Polri
Adu Jotos 2 Polisi VS Provost TNI Berakhir Damai di Markas POM Kodam XVI Pattimura
Kesapakatan damai tercapai tak menggugurkan proses hukum tiga oknum aparat penegak hukum, keamanan dan ketertiban warga.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Nur Thamsil Thahir
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Insiden adu jotos antara dua oknum polisi lalulintas Polresta Ambon dengan seorang oknum personel provost Polisi Militer Kodam XVI Pattimura, di Kota Ambon, Rabu (24/11/2021) petang, berakhir dengan kesepakatan damai, tadi malam.
Kesepakatan damai tercapai di Markas POM DAM XVII Pattimura di Jl Pangeran Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, sekitar pukul 21.00 WIT atau pukul 19.00 WIB, waktu Jakarta.
Kesapakatan damai tercapai tak menggugurkan proses hukum tiga oknum aparat penegak hukum, keamanan dan ketertiban warga.
Ketiganya akan diperiksa terpisah di kesatuan penegakan disiplin masing-masing.
Oknum anggota TNI Prajurit Satu (Pratu) BIlly Kakisina akan diproses di kesatuan POMDAM XVI Pattimura.
Sedangkan dua oknum polisi; Bripka Novie Sarioa (37) dan Bripka Zulkarnain Lou (35 tahun), diproses di Paminal Polda Maluku.
Apabila terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengumuman resmi kesepakatan damai ini disampaikan dalam jumpa pers sekitar 15 menit.
Baca juga: Adu Jotos Polisi dan TNI di Ambon Berakhir Damai, Tapi Tetap Diproses
Jumpa pers dipimpin langsung dua perwira menengah Polda Maluku dan Kodam XVII Pattimura.
Dari Polda dihadiri Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohirat.
Sedangkan dari Kodam dihadiri Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Adi Prayogo Choirul Fajar.
Hadir juga di sesi perdamaian itu Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang dan Komandan POMDAM XVI Pattimura Kolonel CPM Johni PJ Pelupessy.

Hadir juga sejumlah perwira menengah dari Kodam dan Kodim di Ambon.
Proses kesepakatan damai berlangsung tertutup bagi wartawan.