Video Viral
Pemeran Video Mesum Dipulangkan, Rettob; Mereka Sudah Dewasa untuk Diminta Pertanggungjawaban Pidana
Pasangan kekasih pembuat konten pornografi harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pasangan kekasih pembuat konten pornografi harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan.
Tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku (PMM), Abdul Gafur Rettob.
"Kedua pelaku yang melakukan, dan merekam secara live perbuatan asusila tersebut dianggap sudah dewasa untuk diminta pertanggungjawaban pidana," ujar Rettob, Kamis (18/11/2021) sore.
Apalagi, kedua pelaku, VWS (20) dan JP (25) telah dengan sengaja membuat konten tersebut .
Menurutnya, langkah restoratif justice penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak tepat.
Mengingat hasil pemeriksaan juga telah ditemukan adanya unsur pidana.
Baca juga: Kedua Pelaku Video Mesum di Kota Ambon Dipulangkan, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Mesum Selebgram Ambon, Terancam 6 Tahun Penjara
Alasan keduanya akan dinikahkan dinilai tidak dapat menghapus unsur pidana.
"Perlu diketahui bahwa alasan tersebut dari segi hukum pidana bukan merupakan alasan untuk menghapuskan jeratan pidana terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pornografi tersebut," tegas Rettob.
Diberitakan sebelumnya, VWS dan JP, dipulangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Polisi mempertimbangkan restorative justice dalam penanganan kasus video porno yang viral sejak, Senin (15/11/2021) itu.
Restorative Justice sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum. (*)