Jumat, 10 April 2026

Video Viral

Polisi Buru Penyebar Video Mesum Selebgram Ambon, Terancam 6 Tahun Penjara

Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Courtesy / IG
Viral, Selebgram Ambon Buat Konten Pornografi, Polisi Belum Terima Laporan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).

"Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya," ujar Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (17/11/2021) Siang.

Lanjutnya, pelaku penyebar terancam dipidana karena dengan sengaja merekam adegan tak senonoh kemudian menyebarluaskannya.

“Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M,” terangnya.

Sementara itu, kedua pelaku dalam video tak senonoh itu telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Santoso menjelaskan penyidik masih mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam menangani kasus video porno JP (25) dan  kekasihnya VWS (20)  yang beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).

Baca juga: Kedua Pelaku Video Mesum di Kota Ambon Dipulangkan, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Besok, Dishub Maluku Tengah Mulai Tagih Uang Parkir

Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar, kedua terduga pelaku pornografi dipulangkan.

Dia mengaku, dari hasil pemeriksaan selama 5 jam, Selasa (16/11/2021), terdapat unsur pidana dalam aksi yang menggemparkan warga Kota Ambon itu.

Namun, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice.

Restorative Justice sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum.

“Memang unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari, karena  kedua orangtuanya sudah sepakat untuk mengawinkan mereka,” terangnya.

Diberitakan, video yang menampilkan adegan suami istri pasangan kekasih itu viral di media sosial sejak, Senin (15/11/2021) siang.

Video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Ambon dan kemudian disiarkan secara langsung di salah satu aplikasi video streaming. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved