Ambon Hari Ini

Kasus Rp 5,3 Miliar, Sekwan Hingga Bendahara DPRD Kota Ambon Diperiksa

Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengungkapkan tak hanya Sekwan, empat orang lainnya turut diperiksa.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris DPRD (Sekwan), Steven Dominggus diperiksa Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (18/11/2021).

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2020 senilai Rp. 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon.

Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengungkapkan tak hanya Sekwan, empat orang lainnya turut diperiksa.

Yakni JP selaku Kabag pengawasan pengganggaran, MP selaku Kabag Tata Usaha, SS selaku Bendahara dan LS selaku Kabag Legislasi.

"Hari ini yang diperiksa ada lima orang, mulai dari Sekwan, Bendahara hingga Kabag," kata Talakua melalui pesan singkat di WhatsApp, Kamis sore.

Baca juga: Harry Far Far Minta Pertamina Pastikan Ketersediaan Stok BBM Jelang Nataru

Baca juga: Rakon TP-PKK Maluku, Berikut 4 Pesan Murad Ismail

Diketahui, pemeriksaan telah dilakukan sejak pagi hari sekitar pukul 09.15 WIT.

Dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan enam orang lainnya pada besok Jumat (19/11/2021).

Sebelumnya, Kejari Ambon mulai mengusut temuan raibnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2020 sebesar Rp 5,3 miliar yang terjadi di lingkup DPRD Kota Ambon itu.

Temuan itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masuk ke meja pimpinan DPRD Kota Ambon.

Disebutkan, temuan itu hanya berdasarkan administrasi perjalanan dinas.

Kejari telah memulai penyelidikan sejak Senin (15/11/2021) lalu. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved