Ambon Hari Ini

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pieter Leuwol Ternyata Masih Berstatus Pegawai Ahli Pemkot Ambon

Padahal Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (8/11/2021) lalu.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Pieter Jan Leuwol dan mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon, Veky Marwanaya digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku, Jumat (12/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pieter Jan Leuwol ternyata masih berstatus Staf Kota Ambon bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra.

Padahal Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (8/11/2021) lalu.

Leuwol jadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Retribusi Pelayanan Pasar Mardika pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan pemberhentian sementara Leuwol akan segera dilakukan sesuai dengan aturan kepegawaian.

"Statusnya masih pegawai. Bisa aja di nonatifkan karena statusnya sudah tersangka," kata Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (15/11/2021) sore.

"Kalau sesuai dengan aturan kepegawaian berarti diambil pemberhentian sementara sesuai dengan aturannya. Syukur syukur kalau tidak berlanjut setelah putusan untuk ambil langka administrasi lagi," imbuhnya.

Baca juga: Staf Ahli Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Korupsi, Louhenapessy; Hormati Proses Hukum

Baca juga: Warga Keluhkan Bau Busuk Sampah di Pasar Tradisional Namlea-Pulau Buru

Louhenapessy mengaku sempat kaget Leuwol ditetapkan sebagai tersangka

"Terus terang saya juga prihatin terkait itu, karena saya juga tidak pernah menyangka bahwa ada masalah. Karena saya baru tau setelah mendapat surat status penetapan saya kaget mendengar masalah tersebut," jelasnya.

Namun, wali kota dua periode itu menjelaskan akan menghormati proses hukum yang berlangsung.

Serta turut membantu bila diperlukan.

"Kita menjunjung tinggi serta menghormati proses hukum dan apa yang bisa dibantu menjelaskan itu, cuma saya prihatin untuk itu," tandasnya.

Diketahui, Leuwol ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon, Veky Marwanaya yang saat ini kini menjabat kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon.

Keduanya kini ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari kedepan.

Berdasarkan hasil audit tim penyidik dan Inspektorat Maluku, akibat perbuatan keduanya, Negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,3 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved