Nasional

Atur soal Consent dalam Kekerasan Seksual, Permendikbud 30/2021 Dinilai Progresif

Masyarakat dari berbagai kalangan mengapresiasi aturan soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Editor: Adjeng Hatalea
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Dalam aksinya mereka meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dinilai belum dapat melindungi para korban. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM – Masyarakat dari berbagai kalangan mengapresiasi aturan soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dukungan atas kebijakan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai disuarakan melalui platform media sosial.

Permendikbud ristek ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.

Pegiat hak asasi manusia (HAM), Nisrina Nadhifah (27) berpandangan, belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.

“Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak,” kata Nisrina kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Ketentuan mengenai consent diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021.

Jika korban tidak memberikan persetujuan, maka suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual yakni, memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban, mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

Selanjutnya, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Kemudian, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban dan membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Pada ayat selanjutnya, persetujuan dianggap tidak sah antara lain dalam hal usia korban usia belum dewasa, mengalami ancaman karena pelaku menyalahgunakan kedudukan, dan di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, atau narkoba.

Kemudian ketika korban mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur.

Jaminan terhadap korban

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Ristek, Nizam menegaskan, consent dalam beleid ini merujuk pada konteks adanya unsur pemaksaan terkait suatu tindak kekerasan, bukan melegalkan zina.

Ia menegaskan, aturan ini hanya fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved