Nasional
Atur soal Consent dalam Kekerasan Seksual, Permendikbud 30/2021 Dinilai Progresif
Masyarakat dari berbagai kalangan mengapresiasi aturan soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Dalam KBBI kekerasan adalah sesuatu yang dipaksakan, ada unsur pemaksaan. Jadi kata consent tersebut dalam konteks unsur pemaksaan tadi. Sama sekali tidak ada dalam pikiran kami untuk melegalkan perzinaan,” kata Nizam, Rabu (10/11/2021).
Secara terpisah, Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti mengatakan, consent dapat menjadi salah satu indikator menentukan suatu tindakan dikategorikan sebagai suatu kekerasan seksual atau tidak.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga menekankan pentingnya consent dalam permendikbud ristek itu.
Hetifah mengatakan perlu ada jaminan bahwa korban kekerasan seksual yang mengalami pemaksaan tidak akan turut dihukum sebagai pelaku tindakan asusila.
"Formulasi 'tanpa persetujuan korban' itu kan sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan turut mengalami sanksi dari kampus setelah mengalami pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual, sehingga korban pun merasa aman dan bebas untuk mengadukan kasusnya," kata dia.
Menuai kritik
Meski mendapat banyak dukungan, Permendikbud Ristek 30/2021 juga menuai kritik. Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina.
Menurut, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad salah satu kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.
“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Hal senada dikemukakan oleh Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Dia meminta Permendikbud Ristek 30/2021 direvisi terbatas, khususnya soal definisi tindak kekerasan seksual menyangkut diksi "selama dapat persetujuan".
(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Kristian Erdianto)