Megakorupsi Rp22 Triliun
Sebelum Sita Mal ACC Passo, Jaksa Ambon Sudah Koordinasi dengan Pengadilan, BPN dan Sekkot
Kasus megakorusi Rp22,7 Triliun di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), mulai merembet ke Kota Ambon.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Nur Thamsil Thahir
TRIBUNAMBON.com, AMBON — Kasus megakorusi Rp22,7 Triliun di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), mulai merembet ke Kota Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dian Fris Nalle, mengkonfirmasikan rencana jaksa penyidik di Jakarta, menyita gedung mal Ambon City Center (ACC) di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Pusat perbelanjaan modern di Teluk Ambon ini disebut sebagai satu dari belasan aset milik dua tersangka dan terdakwa utama kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbesar di Indonesia.
Penyitaan ini sebagai upaya hukum; jadi barang bukti kasus pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara.
Mal ACC di Passo, disebut salah satu aset milik Teddy dan Benny Tjokrosaputro, dua bersaudara terdakwa kasus korupsi nilai terbesar di Indonesia.
Teddy dan Benny adalah salah satu pemilik saham di perusahaan properti dan retailer yang anak usahanya mengelola ACC.
Kepada Tribun, Rabu (3/11/2021), kepala jaksa Kota Ambon, mengkonfirmasikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tiga otoritas di Ambon.
Ketiganya; Pengadilan Negeri Ambon, kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Sekretariat Kota Ambon, pekan lalu.
Untuk teknis dan prosedur penyitaan, kejaksaan menunggu petunjuk dari Gedung Bundar, kantor Kejakasaan Agung di Jakarta.
“Itu bagian (penyidik) Kejagung yang akan menginformasikan," kata Dian Fris Nalle di kantornya, Senin (1/10/2021).
Menurutnya, koordinasi itu sekaligus sebagai rujukan teknis dan izin sebelum langkah hukum diambil.
“Ini berkaitan dengan aset-aset ini, nanti jika semua sudah siap, akan kita sampaikan,” tandasnya.
Secara terpisah, manajemen ACC, kepada TribunAmbon.com, mengaku, tak mengenal Teddy dan Benny Tjokrosaputro, dua saudara tersangka kasus yang menyeruak medio 2021 ini.
“Saya juga tidak kenal tersangka TT," ujar General Manager Ambon City Center (ACC), Thomas Lake, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Mal ACC Ambon akan Disita Jaksa, Apakah Tetap Beroperasi? Di Tanjung Pinang Mal Teddy Tetap Buka
Baca juga: Bakal Disita Kejagung, Gedung ACC Ternyata Milik Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosaputro
ACC adalah satu dari tiga mal modern di kota berjuluk Manise ini.
Di pusat pemerintahan ada Ambon Plaza (Amplaz).
Ini mal tertua di dekat pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Amplaz dibangun dekade 1990-an.
Di dekat JMP juga ada Maluku City Mall (MCM). Ini dibangun awal dekade 2000-an.
Apakah mal ACC di Ambon, nanti akan ditutup dan tak bisa lagi dikunjungi warga?
Sejauh ini, meski sudah ada surat penyitaan, aktivitas mall tetap jalan normal.
Ini setidaknya merujuk, satu mal aset Tjokrosaputro bersaudara di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, hingga hari ini juga masih tetap beroperasi.
Tak ada police line sebagaimana penyegalan properti bukti kejahatan korupsi lainnya di Tanah Air.
Dari pantauan wartawan TribunBatam di Tanjungpinang, akhir pekan lalu dan awal November 2021, mall ini masih ramai dikunjungi warga Tanjungpinang.
“Waktu keluar surat penyitaan sebagai barang bukti dari Jaksa Agung September lalu, juga tak ada penutupan atau police line. Normal saja,”kata Endraka Putra, wartawan TribunBatam.com yang hadir saat kunjungan jaksa ke Mal Tanjungpinang Center, Kamis (23/9/2021) lalu.
Tanjungpinang City Center (TCC) Mall di Tanjungpinang adalah satu dari empat aset yang sebagian kepemilikannya Bliss Group.
Kepemlikan asetnya adalah PT Tanjung Pinang Indah (TPI).
Area mall dikelola langsung oleh POSA Group, anak usaha dari PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Dari situs resmi Bliss Group, http://www.blisspropertiindonesia.com/informasi-investor/ , mal ACC kini dikelola POSA Malls.
POSA Malls anak usaha PT Bliss Properti Indonesia (BPI).
Dalam akta pendiriaannya, 99% saham ACC dimiliki PT Bliss Pembangunan Sejahtera, pengelola langsung ACC di Passo.
Selain ACC di Ambon, Posa Mall juga mengelola pusat perbelanjaan di Ponorogo (Jawa Timur), kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), dan Jambi dan Lombok (NTB).
Sedangkan PT Asabri, adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.
Rilis resmi dari kejaksaan Agung di Jakarta, menyebut penyitaan aset tersangka milik Teddy Tjokrosaputro untuk mengganti kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
Selain di mal Tanjung Pinang dan Hotel Goodway di Batam, penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Kamis (14/10/2021) lalu. (*)