Megakorupsi Rp22 Triliun

Mal ACC Ambon akan Disita Jaksa, Apakah Tetap Beroperasi? Di Tanjung Pinang Mal Teddy Tetap Buka

aset yang dihitung itu termasuk ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, puluhan kamar apartemen, lukisan emas hingga kapal pengangkut gas alam

Tangkapan layar
Direktur RIMO 

AMBON, TRIBUNAMBON.com - Pusat perbelanjaan modern di ibu kota Provinsi Maluku, Ambon City Center (ACC) Passo, oleh jaksa akan disita jadi salah satu barang bukti kasus megakorupsi Rp 22 Triliun, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Mal ACC disebut salah satu aset dari milik pengusaha Teddy Tjokrosaputro (48 tahun) dan adiknya, Benny Tjokrosaputro, dua dari 12 tersangka kasus dengan kerugian negara terbesar di Indonesia ini.

Apakah mal berjarak sekitar 10 km sebelah tenggara Jembatan Merah Putih (JMP) itu juga akan ditutup operasionalnya?

Hingga Rabu (3/11/2021) mal itu masih beroperasi normal.

Aktivitas jual beli di pusat perdagangan Teluk Ambon itu masih normal.

Property ACC berada di Jl Wolter Monginsidi, Passo, Ambon Paso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Luas lahan bisnis disewakan di mal ini 24.000 meter persegi (m2).

Aktivitas jual beli masih jalan.

Laiknya mall di seluruh dunia, dua tahun terakhir, di masa global pandemi COVID-19, aktivitas mal ACC juga sepi, sebagai efek pembatasan sosial.

Manajemen ACC, kepada TribunAmbon.com, mengaku tak mengenal Teddy dan Benny Tjokrosaputro, dua saudara tersangka kasus yang menyeruak medio 2021 ini.

“Saya juga tidak kenal tersangka TT," ujar General Manager Ambon City Center (ACC), Thomas Lake, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Tak Tahu Gedung ACC Akan Disita, Bos Thomas Lake Akui Tak Kenal Tersangka Teddy Tjokrosaputro

Bakal Disita Kejagung, Gedung ACC Ternyata Milik Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosaputro

ACC adalah satu dari tiga mal modern di kota berjuluk Manise ini.

Di pusat pemerintahan ada Ambon Plaza (Amplaz).

Amplaz adalah mal tertua di dekat pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Kondisi Amplaz dibangun dekade 1990-an, kini juga mulai tak terawat.

Di dekat JMP juga ada Maluku City Mall (MCM). Ini dibangun awal dekade 2000-an.

Satu mal aset Tjokrosaputro bersaudara di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, hingga hari ini juga masih tetap beroperasi.

Tak ada police line sebagaimana penyegalan properti bukti kejahatan korupsi lainnya di Tanah Air.

Dari pantauan wartawan TribunBatam di Tanjungpinang, akhir pekan lalu dan awal November 2021, mall ini masih ramai dikunjungi warga Tanjungpinang.

“Waktu keluar surat penyitaan sebagai barang bukti dari Jaksa Agung September lalu, juga tak ada penutupan atau police line. Normal saja,”kata Endraka Putra, wartawan TribunBatam.com yang hadir saat kunjungan jaksa ke Mal Tanjungpinang Center, Kamis (23/9/2021) lalu.

Tanjungpinang City Center (TCC) Mall di Tanjungpinang adalah satu dari empat aset yang sebagian kepemilikannya Bliss Group.

Kepemlikan asetnya adalah PT Tanjung Pinang Indah (TPI).

Area mall dikelola langsung oleh POSA Group, anak usaha dari PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungpinang Sakral Silitonga membenarkan adanya surat dari Kejagung RI soal penyitaan TCC Mall Tanjungpinang.

"Sudah masuk suratnya," ujarnya membenarkan, Kamis (23/9/2021) lalu.

Selain TCC di Tanjungpinang, satu aset milik Teddy dan Benny di Kepri, juga sudah disita jaksa jadi barang bukti pidana korupsi.

Aset itu  Hotel Goodway Batam, disita April 2021 lalu.

Hotel Goodway beralamat di Jl Imam Bonjol No 1, Nagoya, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam itu diketahui milik Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro.

Sejak 2012 lalu, aktivitas hotel ini memang sepi.

Penyitaan Hotel Goodway Batam oleh penyidik untuk mengembalikan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun.

Sebagian saham Teddy di Bliss Group Indonesia, juga tercatat di ACC di Ambon (Maluku), Ponorogo City Center (Jawa Timur), Tanjung Pinang City Center (Kepri), Lombok City Center (Nusa Tenggara Barat), dan Jambi City Center (Jambi, Sumatera).

Induk perusahaan Biss Group ini berkantor di kawasan segitiga emas Jakarta, Millennium Centennial Center (MCC) Tower LT. 1 #A&H, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Dari situs resminya, perusahaan ini berdiri tahun 2010, sebelas tahun lalu.

Akta perusahaan ini di notaris bernama resmi PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Sebanyak 99% saham kepemilikannya adalah Bliss Properti Indonesia.

Secara manajemen, pengelolaan gedung, keuangan, dan pemasok barang, serta penyewaan property di area mall dikelola langsung oleh POSA Group, anak usaha dari PT BPI Tbk.

Dalam tempo satu dekade, perusahaan ini telah membangun 5 mall besar di lima kota provinsi di Indonesia, termasuk ACC di Passo, 11 km tenggara Kota Ambon.

Teddy  merupakan salah satu terdakwa dari kasus yang merugikan keuangan Negara hingga Rp 22,78 triliun.

Ini sesuai dengan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari kasus korupsi ini. (*)

Halaman
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved