Megakorupsi Rp22 Triliun
Mal ACC Ambon akan Disita Jaksa, Apakah Tetap Beroperasi? Di Tanjung Pinang Mal Teddy Tetap Buka
aset yang dihitung itu termasuk ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, puluhan kamar apartemen, lukisan emas hingga kapal pengangkut gas alam
1. Jaksa Agung: Penyitaan Aset Tjokro Bersaudara Masih Setengah dari Kerugian Negara
POSA mall
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, menyebut Kejagung RI sebelumnya telah menghitung perkiraan nilai aset tersangka korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang telah disita oleh penyidik.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah aset sitaan yang telah berhasil dihitung diperkirakan senilai Rp 10,5 Triliun.
Ia menyampaikan aset yang berhasil dihitung itu termasuk ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, puluhan kamar apartemen, lukisan emas hingga kapal pengangkut gas alam cair yang diperkirakan terbesar di Indonesia.
Tak hanya itu, kata Febrie, aset tersebut juga termasuk tambang nikel yang disita dari para tersangka.
Nilai itu sudah termasuk empat tambang yang disita penyidik.
Febrie memahami nominal aset yang berhasil disita dari tersangka masih jauh untuk dapat mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp22,7 triliun.
Artinya, aset sitaan tersebut masih belum mencapai 50 persen dari kerugian yang dialami oleh negara.
Febrie mengatakan, pihaknya masih mengejar aset tersangka lainnya untuk mengembalikan kerugian negara.
Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka dari kasus korupsi Asabri ini.
Dari 12 tersangka, 8 di antaranya telah beralih status menjadi terdakwa.
Mereka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Delapan terdakwa di antaranya Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Lalu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 hingga Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Adapula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yaitu Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.
ESS selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd.
Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas).
Serta RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Kejagung juga menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM.
Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.
Selain Batam, penyidik Kejagung juga menyita aset di Tanjungpinang City Center (TCC) Mall yang berada di ibu kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.
Aset berupa 4 bidang tanah berikut bangunan diketahui milik Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro.
Luas aset yang disita Kejagung pada Kamis (23/9) itu seluruhnya mencapai 26.765 M2.
Tak berhenti sampai di sana.Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan empat saksi tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman kasus tersangka yang merupakan 10 Manajer Investasi (MI).