Megakorupsi Rp22 Triliun
Sebelum Sita Mal ACC Passo, Jaksa Ambon Sudah Koordinasi dengan Pengadilan, BPN dan Sekkot
Kasus megakorusi Rp22,7 Triliun di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), mulai merembet ke Kota Ambon.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Nur Thamsil Thahir
1. Selain Teddy Tjokro, Ini 9 Tersangka Kasus Megakorupsi Rp22,7 Triliun PT Asabri
Tersangka kasus korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro (48 tahun).
RILIS resmi dari kejaksaan Agung di Jakarta, menyebut penyitaan aset tersangka milik Teddy Tjokrosaputro untuk mengganti kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
Selain di mal Tanjung Pinang dan Hotel Goodway di Batam, penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Kamis (14/10/2021) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (11/10), menyampaikan, tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga sudah memeriksa Direktur Duta Regency dan Dirut Bliss Property, GJL.
Pertengahan Oktober lalu, jaksa di Jakarta juga memeriksa dua saksi terkait Teddy dan Benny.
Mereka adalah EP selaku Direktur Keuangan Bliss Property dan RM selaku Admin Keuangan Bumi Nusa Jaya Abadi.
Sedangkan untuk saksi 10 tersangka perusahan manajer investasi (MI) atau korporasi, lanjut Leo, penyidik memeriksa 3 saksi, yakni ME selaku Sales PT Trimegah Securities, Tbk., MGWS selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas, dan AI selaku Direktur PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia. “[Mereka] diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," ujar Leo.
Sejatinya kronologi kasus ini dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.
PT Asabri (Persero) menempatkan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada sejumlah pihak tertentu.
Penempatan investasi ini melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan Benny, Teddy dan Heru Hidayat, bos PT Asabri.
Penempatan saham ini tanpa disertai analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas.
Kejagung pun mengembangkan kasus ini dan kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro (Benjtok) dan Heru Hidayat sebagai tersangka kali kedua dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"TPPU dari predicate crime perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," kata Eben Ezer Simanjuntak.
Kejagung menyangka Benny Tjokrosaputro atau Bentjok dan Heru Hidayat diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) menjadi 10 orang (1 sudah meninggal dunia sehingga tersisa 9 orang).
Dalam kasus ini, Kejagung awalnya menetapkan 9 orang tersangka,.
1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-Maret 2016, (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri;
1.Mantan Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, (Purn) Letjen Sonny Widjaja;
2. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi;
3. Mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto.
4. Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W. Siregar (meninggal dunia),
5. Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi;
6. Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro;
7. Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat,
8. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS).
9. Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro (TT)
Mereka disangka melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini Teddy tengah mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta,
Hingga November ini, Teddy Tjokrosaputro sudah menjalani 20 hari kedua masa pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," ujar Leo.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka karena diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Penetapan status tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Penyidikan terus bergulir, Kejagung lantas menetapkan 10 perusahaan atau korporasi manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019. "Telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," kata Leo, Rabu (28/7).
Adapun ke-10 manajer investasinya, yakni:
1. Korporasi PT IIM, 2. Korporasi PT MCM, 3. Korporasi PT PAAM, 4. Korporasi PT RAM, 5. Korporasi PT VAM, 6. Korporasi PT ARK, 7. Korporasi PT OMI, 8. Korporasi PT MAM, 9. Korporasi PT AAM, dan
10. Korporasi PT CC. (*)