Kasus Korupsi di Maluku

Berkas Kasus Korupsi Seragam Satpol PP Buru Selatan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Ambon

Berkas perkara kasus korupsi pengadaan seragam linmas dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Andi Papalia
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi, saat diwawancarai TribunAmbon.com, di ruang kerjanya, Rabu (3/11/2021) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara kasus korupsi Asnawy Gay dalam kasus pengadaan seragam linmas dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi, mengatakan, pelimpahan berkas akan dilakukan dua pekan lagi, tepatnya pada Senin (15/11/2021).

"Jadi, direncanakan Senin pekan depan, berkas tersangka  Asnawy Gay, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon," kata Muhtadi saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Kejati Maluku Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Belanja Sekda SBB, Salah Satunya Mansyur Tuharea

Baca juga: Siapa Teddy Tjokro, Bos Rimo Tersangka Kasus Korupsi Rp 23 T, Kenapa Terkait Mal Ambon City Center

Baca juga: Kodam Pattimura Selidiki Oknum TNI yang Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Tengah

Jaksa sementara masih menyusun berkas dakwaan yang remncananya akan diselesaikan 10 November nanti.

"Jadi, kita harapkan kerugian keuangan negara sebagaimana telah dihitung, oleh tim penyidik Kejari Buru, bisa dipenuhi atau dilunasi oleh tersangka, " katanya.

Dia melanjutkan, kalau sampai 10 November tidak ada pengembalian oleh tersangka, maka ada upaya paksa, untuk penyitaan terhadap aset-aset, dan dibuat penahanan.

Dia menyebutkan, kasus korupsi di Dinas Satpol PP Buru Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 257 juta.

"Tersangka baru mengembalikan Rp 30 juta, masih tersisa Rp 227 juta," Ujar Kajari

Seperti diberitakan, Asnawi Gay, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan atau dugaan tindak pidana korupsi, Perlengkapan dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel, Tahun Anggaran 2015-2019.

Atas perbuatannya, Asnawy Gay disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved