Maluku Terkini
Mahasiswa di Pulau Buru Minta Bupati Umasugi Tutup Caffe Remang-Remang
Mereka pengelola cafe remang-remang di Kabupaten Buru yang dianggap melanggar aturan jam operasional selama pandemi Covid-19.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Buru, Senin (1/11/2021).
Mereka pengelola cafe remang-remang di Kabupaten Buru yang dianggap melanggar aturan jam operasional selama pandemi Covid-19.
Dalam aksinya, mereka berorasi secara bergantian, tampak juga sebuah ban bekas dibakar tepat di pelataran kantor bupati.
Asap hitam pun mengepul di area tersebut.
Menurut Ketua HMI Cabang Namlea, Indirwan M. Souwakil, selain melanggar operasional, café remang-remang juga rawan peredaran minuman keras.
"Cafe remang-remang di Namlea Kabupaten Buru, menjadi penyakit bagi masyarakat Kabupaten Buru, karena sudah banyak perempuan-perempuan yang notabenenya menjual hak hidupnya sendiri, maka dari kami terun ke jalan, minta Bupati segera menutup sejumlah cafe remang-remang, karena melanggar Perda Gelora dan Minuman Keras," kata Indirwan kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai, Selasa, (2/11/2021).
Baca juga: Viral, Ibu Gantikan Wisuda Anaknya yang Tengah Mencuci Piring
Baca juga: Polisi Imbau Warga Tamilaow dan Sepa Tidak Mudah Terprovokasi
Dia pun menilai Kasatpol PP tidak bertindak tegas terhadap aktifitas yang telah melanggar aturan itu sehingga harus diberin sanksi tegas.
"Meminta Bapak Bupati Kabupaten Buru agar mencopot bapak Kasatpol PP Buru, karena tidak menjalankan tugas penegakan Perda Gelora dan Perda Miras, di cafe remang-remang di Kabupaten Buru," ujar dia.
Selain di kantor bupati, mahasiswa juga menggelar aksi di kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru. (*)