Rabu, 8 April 2026

Maluku Terkini

Aturan Terbaru Perjalanan dari Bandara Pattimura: Wajib PCR dan Kartu Vaksin

Bandara Internasional Pattimura, Ambon telah memberlakukan aturan baru syarat perjalanan udara dalam dan keluar Provinsi Maluku.

Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Para penumpang saat di ruang tunggu Bandara Pattimura Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bandara Internasional Pattimura, Ambon telah memberlakukan aturan baru syarat perjalanan udara dalam dan keluar Provinsi Maluku.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @Pattimura_airport, Jumat (29/10/2021) pagi.

Perubahan aturan yang diberlakukan yakni, masa berlaku Rapid Tes PCR untuk ke pulau Jawa-Bali yang sebelumnya hanya 2x24 jam, kini menjadi 3x24 jam dengan mengantongi vaksin dosis pertama.

Untuk keluar pulau Jawa-Bali, selain Rapid tes PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam, calon penumpang harus mengantongi vaksin dosis pertama.

Baca juga: RS Bhayangkara Polda Maluku dan RS Siloam Ambon Sudah Terapkan Harga Tes PCR Rp. 300 Ribu

Sementara antar kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, calon penumpang, Rapid Tes PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam, serta kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut merupakan langkah pihak bandara dalam merespon surat edaran Kementrian kesehatan terkait perubahan tarif PCR dan Antigen serta Inmendagri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali, maupun non luar Jawa Bali.

Ketentuan masa berlaku tes PCR untuk pesawat pun kini menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

Berdasarkan Inmendagri, No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

Sedangkan terkait PPKM di luar wilayah Jawa-Bali, untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali harus menunjukan PCR 3x24 jam serta bukti vaksinasi minimal dosis pertama.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved