Minggu, 26 April 2026

Apakah Anak-anak Usia di Bawah 12 tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api?

Terhitung mulai 21 Oktober 2021, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api dengan memnuhi persyaratan sesuai SE No. 89 Tahun 2021

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
iNSTAGRAM @kai121_
Kemenhub: Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA 

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT PCR/ rapid Antigen)

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Persyaratan Perjalanan pada KA Lokal/Komuter/Aglomerasi

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Srta Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA Lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dnegan Kartu Keluarga

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahs akit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Kemenhub: Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA
Kemenhub: Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA (iNSTAGRAM @kai121_)

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi

- Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak

- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

- Rajin cuci tangan

- Tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan <2jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan

- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam) suhu badan < 37,3 derajat celcius

(TribunAmbon.com/Sinatrya TP)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved