Rabu, 22 April 2026

Apakah Anak-anak Usia di Bawah 12 tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api?

Terhitung mulai 21 Oktober 2021, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api dengan memnuhi persyaratan sesuai SE No. 89 Tahun 2021

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
iNSTAGRAM @kai121_
Kemenhub: Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA 

Pesan Railmin, walaupun pandemi mulai melandai dan pelonggaran aktivitas publik sudah mulai dilakukan, jangan kendor untuk selalu disiplin protokol kesehatan ya.⁣⁣
⁣⁣
KAI mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, terutama saat menggunakan transportasi kereta api.

Salah satunya dengan menyediakan layanan skrining dengan rapid test antigen di 71 stasiun, dengan tarif terjangkau Rp45.000,-⁣⁣
⁣⁣
Semoga FAQ ini dapat memberikan pencerahan ya, #SahabatKAI! Boleh banget di share ke teman atau kerabat yang juga membutuhkan informasi ini.

Jika masih ada yang ditanyakan, Railmin tunggu di kolom komentar ya!⁣⁣
⁣⁣
#KAI121," tulis kai121.

Anak Berusia di Bawah 12 tahun Wajib Didampingi Orang Tua

PT KAI kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri.

Melansir laman Instagram @kai121 Minggu (24/10/2021) berikut ini regulasi syarat naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terbaru, tentang persyaratan naik KA melalui SE No. 89 Tahun 2021.

Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Selain itu pada perjalanan KA antarkota, anak di bawah usia 12 tahun juga melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.

Pada perjalanan KA antarkota, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.

"Nah, walaupun relaksasi regulasi sudah dilakukan, jangan sampai kendor prokes ya, #SahabatKAI. Bersama-sama kita jaga agar pandemi terus dapat terkendali, agar perjalanan kita naik kereta api bisa lebih aman, nyaman dan sehat," tulisnya.

Persyaratan Perjalanan pada KA Antarkota/ Jarak Jauh

1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di abwah 12 tahun

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24jam)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved