Apakah Anak-anak Usia di Bawah 12 tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api?
Terhitung mulai 21 Oktober 2021, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api dengan memnuhi persyaratan sesuai SE No. 89 Tahun 2021
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - PT KAI kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri.
Berikut rangkuman pertanyaan terkait anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api.
Melansir laman Instagram @kai121 Kamis (28/10/2021) berikut ini regulasi syarat naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021.
- Apakah anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api?
* Terhitung mulai 21 Oktober 2021, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api dengan memenuhi persyaratan sesuai SE No. 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan
- Syarat apa saja yang harus dipenuhi anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api?
* ada perjalanan Kereta api antarkota, anak usia di bawah 12 tahun wajib melakukan skrining dengan RT PCR (2x24 jam) atau rapid tes antigen (1x24 jam), silakan memilih salah satu metode skriningnya.
- Apakah untuk naik kereta api, penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib divaksin?
* Tidak, Penumpang anak usia di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin dan menunjukkan bukti telah divaksin.
- Apakah ada dokumen yang harus dipersiapkan, jika ingin bepergian dengan anak usia di bawah 12 tahun?
* Penumpang anak usia di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh oran tua atau keluarga, dibuktikan dengan kartu keluarga. Penumpang anak dan pendampingnya harus berada dalam satu kartu keluarga.
"FAQ Syarat Perjalanan Naik KA Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Pasca pemberlakuan regulasi terbaru perjalanan naik KA, yaitu SE No. 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan,
khususnya untuk perjalanan naik KA bagi anak usia di bawah 12 tahun, maka beragam pertanyaan pun muncul dari #SahabatKAI.
Railmin masih banyak menerima pertanyaan terkait detail SE tersebut.
Nah, agar memudahkan dan memberikan informasi yang lebih detail buat #SahabatKAI, Railmin udah siapkan FAQ,
rangkuman pertanyaan yang paling sering ditanyakan di kolom komentar.
Pesan Railmin, walaupun pandemi mulai melandai dan pelonggaran aktivitas publik sudah mulai dilakukan, jangan kendor untuk selalu disiplin protokol kesehatan ya.
KAI mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, terutama saat menggunakan transportasi kereta api.
Salah satunya dengan menyediakan layanan skrining dengan rapid test antigen di 71 stasiun, dengan tarif terjangkau Rp45.000,-
Semoga FAQ ini dapat memberikan pencerahan ya, #SahabatKAI! Boleh banget di share ke teman atau kerabat yang juga membutuhkan informasi ini.
Jika masih ada yang ditanyakan, Railmin tunggu di kolom komentar ya!
#KAI121," tulis kai121.
Anak Berusia di Bawah 12 tahun Wajib Didampingi Orang Tua
PT KAI kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri.
Melansir laman Instagram @kai121 Minggu (24/10/2021) berikut ini regulasi syarat naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terbaru, tentang persyaratan naik KA melalui SE No. 89 Tahun 2021.
Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Selain itu pada perjalanan KA antarkota, anak di bawah usia 12 tahun juga melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.
Pada perjalanan KA antarkota, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.
"Nah, walaupun relaksasi regulasi sudah dilakukan, jangan sampai kendor prokes ya, #SahabatKAI. Bersama-sama kita jaga agar pandemi terus dapat terkendali, agar perjalanan kita naik kereta api bisa lebih aman, nyaman dan sehat," tulisnya.
Persyaratan Perjalanan pada KA Antarkota/ Jarak Jauh
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di abwah 12 tahun
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24jam)
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT PCR/ rapid Antigen)
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Persyaratan Perjalanan pada KA Lokal/Komuter/Aglomerasi
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Srta Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA Lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dnegan Kartu Keluarga
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahs akit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi
- Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin cuci tangan
- Tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan <2jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam) suhu badan < 37,3 derajat celcius
(TribunAmbon.com/Sinatrya TP)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kemenhub-pelaku-perjalanan-usia-di-bawah-12-tahun-diperbolehkan-naik-ka.jpg)